Ikuti Kami

Yeremia Sarankan Pemprov Banten Antisipasi Dampak Buruk PHK

Yeremia: Itu harus diantisipasi dan dilakukan langkah-langkah dari resiko terburuk dari dampak pengurangan tenaga kerja itu.

Yeremia Sarankan Pemprov Banten Antisipasi Dampak Buruk PHK
Ketua komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa.

Banten, Gesuri.id - Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa menyarankan Pemerintah Provinsi Banten mengantisipasi dampak buruk PHK.

"Itu harus diantisipasi dan dilakukan langkah-langkah dari resiko terburuk dari dampak pengurangan tenaga kerja itu," ujar Yeremia Mendrofa.

Baca Pelaut Muda Marhein Yakobus Surono Komitmen Bangun Kampung

Hal itu disampaikan Yeremia saat menanggapi adanya kebijakan PT. Nikomas Gemilang pada Rabu (11/1/2023).

Kebijakan yang dimaksud yakni membuka pendaftaran untuk ribuan karyawan yang mau mundur secara suka rela.

Atas persoalan tersebut, Yeremia meminta Pemprov Banten melakukan beberapa langkah.

Diantaranya, komunikasi dengan perusahaan tersebut, guna mencari solusi lain selain pengurangan jumlah karyawan sehingga tidak terjadi PHK.

"Dengan adanya informasi itu, Dinas tenaga kerja provinsi berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja Kabupaten Serang. Dengan mencoba dilakukan pembicaraan, ada opsi lain engga selain dari pada opsi pemutusan hubungan kerja," pintanya.

Jika kemudian tidak mendapat solusi lain selain PHK lanjut Yeremia, maka langkah antisipasi dampak buruk dari PHK kata Yeremia, harus dilakukan dengan melakukan langkah-langkah kebijakan intervensi.

Diantaranya menurut Yeremia, Pemprov Banten harus memastikan hak karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dari PT. Nikomas Gemilang atau dari perusahaan lainnya tetap terjaga. Seperti hal mendapatkan uang pesangon.

"Kalau memang opsi pemutusan kerja itu terpaksa harus dilakukan tanpa ada pilihan lain, maka perlu diyakinkan hak-hak karyawan bisa terselesaikan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku," pinta Yeremia kepada Disnaker Provinsi Banten.

Kemudian kata Yeremia, Pemprov Banten perlu melakukan pendampingan terhadap buruh yang di PHK atau mengundurkan diri secara sukarela. Pendampingan yang dimaksud yakni buruh yang mendapatkan pesangon didampingi untuk membuat usaha.

"Bagaimana bisa melakukan bimbingan arahan kepada karyawan yang diputuskan hubungan kerja itu, supaya bagi yang mendapatkan pesangon supaya dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif. Jangan uang itu dipakai hanya untuk konsumtif," katanya.

Yeremia menjelaskan maksud produktif itu, msntan karyawan yang mendapat pesangon bisa mendirikan usaha baru. Sehingga, perekonomian tetap stabil.

"Dikelola sekian rupa supaya sebagian uang tersebut bisa digunakan untuk produktif produktif. Dalam hal ini apakah bikin usaha kecil, atau hal-hal lain yang produktif. Terfasilitasi bisa membuka usaha baru," katanya.

Sebagai penyelenggara kebijakan publik, Yeremia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten harus bisa melaksanakan langkah-langkah tersebut.

"Kita kan sebagai pemerintah pungsi untuk melayani masyarakat ya harus proaktif. Jangan menunggu. Harus lebih aktif dalam melayani masyarakat," katanya.

Selebihnya, Yeremia berharap, tidak ada lagi perusahaan yang melakukan langkah seperti PT. Nikomas Gemilang."Kita berharap jangan ada perusahaan lagi yang melakukan itu," harap Yeremia.

Sementara itu, menanggapi penomena PHK, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar menilai, persoalan tersebut merupakan masalah global hang tidak hanya terjadi di wilayah kerjanya.

Baca: Puan: PDI Perjuangan Bisa Raih 164 Kursi di Pemilu 2024

"Satu keadaan makro yang memang keadaanya sedang seperti itu secara global. Bukan saja terjadi di Banten tetapi global. Sehingga, kita terus mendialogkan itu," ujar Al Muktabar.

Al Muktabar juga menilai, langkah PT Nikomas Gemilang dengan membuka bagi karyawan yang mau mengundurkan diri secara sukarela.

"Dan saya juga berkomunikasi dengan berbagai lembaga usaha itu, jadi itu pendekatannya baik kalau saya lihat ya tentunya tawaran dan humanis," katanya.

Quote