Ikuti Kami

Yordan Minta Peserta PBI BPJS Kesehatan Diberi Tahu Sejak Awal

Jangan sampai terjadi, masyarakat sudah di rumah sakit, sudah dilayani, lalu baru diberi tahu bahwa BPJS-nya nonaktif.

Yordan Minta Peserta PBI BPJS Kesehatan Diberi Tahu Sejak Awal
Anggota DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara-Goa, menyoroti penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Yordan menegaskan, penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan seharusnya disertai pemberitahuan lebih awal kepada peserta. Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri dan tidak menjadi korban kebijakan yang diterapkan tiba-tiba.

“Kita ingin supaya jangan ada masyarakat yang jadi korban. Seyogianya jika ada BPJS yang dinonaktifkan, yang bersangkutan juga diinformasikan, supaya bisa mempersiapkan diri,” ujar Yordan di Surabaya, Selasa (10/2/2026).

Baca: 9 Prestasi Mentereng Ganjar Pranowo Selama Menjabat Gubernur

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim itu juga mendorong BPJS Kesehatan bersama instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penonaktifan kepesertaan PBI, demi menjamin hak masyarakat memperoleh layanan kesehatan secara layak dan berkeadilan.

Ia mengungkapkan, di lapangan kerap terjadi peserta baru mengetahui status kepesertaan PBI mereka nonaktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan dan sedang menjalani perawatan.

“Jangan sampai terjadi, masyarakat sudah di rumah sakit, sudah dilayani, lalu baru diberi tahu bahwa BPJS-nya nonaktif,” katanya.

Menurut Yordan, kondisi tersebut sangat berisiko, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan rutin dan tidak bisa ditunda, seperti pasien cuci darah.

“Kalau penderita cuci darah yang tidak bisa ditunda prosesnya, itu bisa mengancam nyawa,” ujarnya.

Sebagai informasi, penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan belakangan terjadi seiring dengan proses pemutakhiran dan verifikasi data peserta oleh pemerintah.

Baca: Mengenal Sosok Ganjar Pranowo. Keluarga, Tempat Bersandar

Kepesertaan PBI dapat dinonaktifkan apabila peserta dinilai tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan, seperti perubahan status ekonomi, tidak tercantum dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), atau adanya penyesuaian kebijakan anggaran.

Namun, Yordan menilai proses tersebut harus dibarengi dengan komunikasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan, terutama bagi warga miskin yang sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis dari negara.

“Evaluasi mekanismenya penting, tapi perlindungan terhadap masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya

Quote