Ikuti Kami

Yuke Apresiasi PTUN Jakarta Yang Menghukum Anies 

Yuke berharap putusan yang diberikan menjadi perhatian dan evaluasi bagi wilayah lain.

Yuke Apresiasi PTUN Jakarta Yang Menghukum Anies 
Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike menanggapi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang.

Yuke Yurike mengatakan mengapresiasi putusan PTUN. Namun menurutnya pengerukan dapat dilakukan tanpa menunggu putusan PTUN.

Baca: Risma Tinjau Korban Banjir & Bagikan Sembako di Pekalongan

"Saya mengapresiasi putusan dari PTUN ini. Menurut saya, sebetulnya tanpa perlu sampai perkara ini diputuskan, normalisasi sungai memang harus dituntaskan," ujar Yuke Yurike.

Yuke menilai Anies sungkan untuk melanjutkan normalisasi. Namun juga tidak melakukan naturalisasi.

"Saya melihat Pak Gubernur sungkan melanjutkan normalisasi, namun tidak juga melakukan naturalisasi," kata Yuke.

Yuke berharap putusan yang diberikan menjadi perhatian dan evaluasi bagi wilayah lain. Hal ini disebut agar warga tidak perlu menggugat terlebih dulu untuk bebas banjir.

"Semoga dengan putusan ini, normalisasi di daerah Mampang bisa dilanjutkan dan bisa mengurangi dampak banjir di daerah tersebut. Dan saya berharap juga menjadi perhatian dan evaluasi untuk di wilayah lainnya , jangan sampai nanti semua korban banjir harus nuntut dulu baru mereka ada harapan wilayahnya bebas dari banjir," tuturnya.

Baca: Anies Pamer JIS di Atas Penderitaan Warga Korban Banjir

Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2), penggugat adalah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Quote