Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menanyakan motivasi Abhan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY).
Abhan sebelumnya menjadi Ketua Bawaslu periode 2014-2019.
Wayan Sudirta menyoroti motivasi serta waktu munculnya keinginan Abhan untuk menjadi anggota maupun pimpinan KY.
Hal itu disampaikannya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang digelar Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Pertanyaan pertama. Saudara Abhan sejak kapan saudara punya keinginan menjadi anggota atau pimpinan di KY? Sejak kapan?” kata Sudirta.
Wayan Sudirta menegaskan penelusuran riwayat dan rekam jejak calon penting dilakukan agar Komisi III tidak hanya meloloskan figur yang baru mencari posisi setelah tidak lagi menjabat di lembaga sebelumnya.
"Sebab kalau kita baca riwayatnya jangan-jangan saudara mendadak setelah tidak di Bawaslu. Waduh gue kehilangan job ini, oh ada KY,” ujar Sudirta.
Lebih lanjut, Wayan Sudirta menegaskan bahwa Komisi III DPR tidak menghendaki KY dijadikan sebagai tempat pencarian pekerjaan bagi mantan pejabat.
Dia menilai lembaga pengawas hakim tersebut membutuhkan figur yang telah lama memiliki komitmen, visi, dan panggilan pengabdian di bidang etika serta peradilan.
“Kalau begitu kan itu yang tidak dikehendaki Komisi III. Jangan sampai orang mencari kerja lalu tes di sini kita luluskan. Yang akan kita luluskan adalah entah kemarin, entah tahun lalu, entah dari kecil dia memang punya cita-cita mengambil pekerjaan dan pengabdian sejenis ini, sejenis KY,” ujarnya.
Sudirta kemudian meminta Abhan menjelaskan secara spesifik sejak kapan ia berkeinginan bergabung dengan KY dan apakah setelah menjadi anggota ia juga memiliki keinginan menjadi pimpinan lembaga tersebut.
"Sejak kapan Saudara ingin menjadi anggota, dan setelah jadi anggota apa ada keinginan jadi pimpinan? Dan apa alasannya itu?” tandasnya.
Merespons pertanyaan Wayan Sudirta, Abhan menegaskan dirinya tidak tiba-tiba mendaftar sebagai anggota KY.
Abhan mengungkapkan dirinya pernah mendaftar uji kelayakan anggota KY pada tahun 2010 silam.
"Jadi saya lulus '91, kemudian '92 menjadi pengacara dulu, praktik dulu zaman saya masih ada praktik, ikut orang berpraktik di kantor lawyer lah," ucapnya.
"Kemudian saya pernah mendaftar KY tahun 2010, jadi bukan tiba-tiba, karena saya merasa bahwa saya menjadi pengacara kok ada hal yang begini-begini, saya merasa ini tidak adil dan sebagainya," imbuhnya.
Abhan menyebut bahwa saat itu dia gagal setelah tahapan administrasi.
"Tahun 2010 jadi saya masih ingusan kira-kira belum tahu belantara, soal seleksi saya ikut seleksi 2010, tetapi saya gagal di tahapam setelah administrasi, kira-kira begitu," ucapnya.
"Jadi sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa minat saya umtuk menjadi KY sebenarnya sejak 2010, mungkin (jejak) digital bisa dilacak ada," pungkasnya.
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga negara yang bersifat mandiri dan memiliki wewenang untuk menjaga serta menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
KY merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 Pasal 24B setelah amandemen.

















































































