Ikuti Kami

Yulius Setiarto Nilai Pengaturan Terhadap Media Platform Digital Sudah Sangat Mendesak

Yulius menilai dengan adanya pengaturan, maka kepentingan negara dan publik dapat dipahami platform media baru tersebut.

Yulius Setiarto Nilai Pengaturan Terhadap Media Platform Digital Sudah Sangat Mendesak
Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menilai pengaturan terhadap media platform digital sudah sangat mendesak. Selain karena alasan keadilan, pengaturan ini menyangkut hal yang lebih besar yakni untuk kepentingan publik dan negara.

Yulius menilai dengan adanya pengaturan, maka kepentingan negara dan publik dapat dipahami platform media baru tersebut.

“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius dalam acara bimbingan teknis Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, Yulius menegaskan pengaturan tetap tidak boleh terlalu membatasi. Ia menyebut, saat ini Komisi I DPR tengah membahas RUU Penyiaran yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus melindungi kepentingan publik dan negara.

Senada dengan Yulis, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Tulus Santoso menambahkan, pengaturan terhadap media digital penting untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, siaran di televisi dan radio lebih aman karena diawasi KPI, sementara platform digital belum memiliki pengawasan yang jelas.

“Kalau di televisi dan radio saya tidak bilang semuanya sudah berkualitas, tetapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di televisi semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” jelasnya.

Ia menekankan, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tetapi juga untuk para konten kreator.

“Jadi kalau semuanya diatur, sebenarnya kita dapat melindungi para konten kreatornya. Di negara-negara luar, konten kreator itu dilindungi,” kata Tulus.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan,  P3SPS merupakan regulasi yang digunakan untuk mengawasi lembaga penyiaran seperti televisi dan radio. Ia juga mendorong para mahasiswa peserta bimtek untuk berperan aktif melaporkan pelanggaran penyiaran kepada KPI.

“Hari ini kita menggelar bimtek di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat,” tuturnya.

Dalam forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq sempat menyampaikan kekhawatirannya terhadap nihilnya aturan bagi media digital. Menurutnya, situasi ini membuat lembaga penyiaran seperti radio semakin terpuruk karena banyak pengiklan memilih beralih ke platform digital.

“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti Youtube, IG, Tiktok dan sejenisnya,” jelas Rafiq.  

Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka eksistensi radio akan hilang pada 2028. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor.

“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih adil dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tetapi, sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” tandasnya.

Quote