Jakarta, Gesuri.id - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengaku akan memeriksa surat suara Pemilu 2024 yang tiba di Taiwan namun dikabarkan telah dicoblos.
Kabarnya surat suara tersebut telah dicoblos pada pasangan nomor urut 3.
Ganjar juga meminta agar pihak KPU dan Bawaslu segera menindak dan menjelaskan dengan detail kepada publik.
BaCa: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

"Nanti itu kita cek ya siapa dan bagaimana, karena beberapa isu semacam ini terjadi. Yang penting tidak boleh ada yang curang termasuk kalau itu menyebut itu dari kami 03 harus segera diluruskan," kata Ganjar di kawasan Kendal, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024).
Sementara calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengaku tak percaya bahwa surat suara Pemilu 2024 telah tiba di Taiwan.
"Surat suara apa? Di mana? Saya enggak percaya karena itu 'kan harus diumumkan dahulu seperti apa surat suaranya," kata Mahfud saat melakukan kunjungan ke Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Mahfud juga ragu terhadap kabar tersebut. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melewati sebuah proses bila kabar tersebut benar.
"Saya ragu kalau itu ada. Kalau itu benar, berarti KPU melewati suatu proses untuk mengumumkan dahulu surat suara. Itu kan harus diparaf dahulu. Bisa saja mereka belum paraf apa-apa surat suaranya," katanya.
Mahfud berfikir bahwa kabar surat suara telah tiba di Taiwan merupakan hoaks seperti pada Pemilu 2019.

BaCa: Ganjar Pranowo Berpeluang Dapatkan Trah Gelar Wahyu Mataram
"Jangan-jangan sama seperti pemilu dahulu. Katanya ada 8 kontainer surat suara sudah terkirim, padahal belum dijelaskan surat suara itu seperti apa. Itu kan harus diumumkan dahulu melalui televisi, melalui partai politik yang diundang," kata Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan bahwa pembagian surat suara Pemilu 2024 kepada pemilih di Taipei, Taiwan melanggar aturan.
"Ini 'kan bisa jadi problem karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (26/12).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

















































































