Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen menilai bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo merupakan sosok pemimpin yang tepat melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Sebagai pemimpin, Ganjar Pranowo sosok yang tepat melanjutkan kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kepemimpinan Ganjar Pranowo senafas dengan karakter kepemimpinan Pak Jokowi," kata Nabil Haroen di Jakarta, Selasa (5/9).
Nabil Haroen yang biasa disapa Gus Nabil itu menilai Presiden Jokowi dan Ganjar keduanya orang yang santun sekaligus berani berjuang. Kedua tokoh itu menurut dia, adalah orang yang mau mendengar dan mengeksekusi aspirasi rakyat.
Baca: Ini Sederet Prestasi Ganjar Pranowo Saat Pimpin Jawa Tengah
"Keduanya juga melanjutnya 'api' gagasan dari Bung Karno, 'founding father' Indonesia," ujarnya.
Menurut dia, Ganjar merupakan sosok pemimpin yang dibutuhkan Indonesia saat ini karena selama 2013-2023 berhasil memimpin Jawa Tengah.
Dia mengatakan Ganjar merupakan sosok yang santun, berkarakter, berani dan dekat dengan rakyat karena rajin berkunjung ke berbagai daerah, menjadi pendengar yang baik dari aspirasi rakyat.
"Mas Ganjar Pranowo sosok yang mau mendengar, ia pendengar yang baik. Indonesia butuh sosok pemimpin yang mau dan mampu mendengarkan aspirasi rakyat," katanya.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu menilai Ganjar merupakan pemimpin yang dekat dengan keluarga karena di antara syarat pemimpin bangsa, maka harus mampu menjadi pemimpin keluarga.
Dari segi capaian kinerja, menurut Gus Nabil, selama kepemimpinan Ganjar, telah melahirkan berbagai kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.
Di antaranya program Tuku Lemah oleh Omah, yang sangat membantu rakyat, dan juga program SMKN Jawa Tengah yang memberi akses pendidikan berkualitas bagi siswa-siswi kurang mampu dari berbagai daerah di kawasan ini, sangat membantu warga Jawa Tengah.
Baca: Hendrawan Tegaskan Kemiskinan di Jateng Terus Turun
Sesuai dengan jadwal KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.