Jabar, Gesuri.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono mengatakan partai memiliki jatah kursi pimpinan di DPRD Kota Bandung dan telah mengusulkan Achmad Nugraha. Namun, karena yang bersangkutan ditahan KPK maka akan diusulkan kembali calon pimpinan baru.
"Intinya hari ini akan dibahas dan hasilnya akan dilaporkan ke DPP partai, kita nunggu arahan petunjuk untuk usul unsur pimpinan DPRD wakil ketua. Status Ahmad Nugraha sebagai ketua DPC akan dilaporkan," ujar Ono saat dihubungi, Jumat (27/9/2024).
Terkait proses hukum yang dihadapi Ahmad Nugraha, ia menghormati langkah yang diambil KPK. PDI Perjuangan, Ono menegaskan konsisten mendukung pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). "Tentu kita berpijak kepada asas praduga tak bersalah, kita tunggu proses itu sampai menunggu keputusan pengadilan," kata Ono.
Ono mengatakan rapat yang akan dilakuKn membahas langkah strategi partai khususnya menyangkut unsur pimpinan di DPRD Kota Bandung. Selain itu berkoordinasi dengan DPP partai terkait status keanggotaan Ahmad Nugraha di DPRD maupun di partai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan tiga orang eks anggota DPRD Kota Bandung periode tahun 2019-2024. Mereka yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
"Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka yaitu saudara ES terkait fungsi dan kewenangannya selaku sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD tahun 2019-2024, RI, AH, FCR terkait fungsi dan kewenangannya selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat sesi konferensi pers dikutip dari kanal Youtube KPK, Kamis (26/9/2024).
Asep mengatakan penahanan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus operasi tangkap tangan Wali Kota Bandung yang terlibat penyuapan program Bandung Smart City. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.
Asep mengatakan ES menerima sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan para tersangka lainnya anggota DPRD total menerima sejumlah Rp 1 miliar serta mendapatkan pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung.
Sumber: rejabar.republika.co.id