Ikuti Kami

Para Penggagas Ijtima Ulama III Seharusnya Malu Pada Rakyat

Para penggagas Ijtima Ulama III harusnya tidak melakukan penilaian terhadap suatu hal yang tidak dikuasainya.

Para Penggagas Ijtima Ulama III Seharusnya Malu Pada Rakyat
Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menyerukan agar para penggagas Ijtima Ulama III tidak melakukan penilaian terhadap suatu hal yang tidak dikuasainya.

Baca: TKN: Ijtima Ulama III Bukan Representasi Ulama 'Mainstream'

Hal itu dikatakan Faozan menanggapi hasil pertemuan yang menamakan diri Ijtima Ulama III di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5).

Ijtima Ulama III itu  mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan "kecurangan Pemilu 2019". Salah satu rekomendasinya adalah mendesak Bawaslu dan KPU untuk  membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan calon capres-cawapres 01.

"Jangan menilai sesuatu kalau memang tidak memiliki kompetensi dalam bidangnya. Apalagi sampai menyimpulkan ada kecurangan, serta menuntut diskualifikasi peserta pemilu”, ujar Faozan.

Faozan pun menegaskan para penggagas Ijtima Ulama III itu seharusnya malu pada rakyat yang telah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. 

“Malulah sama rakyat dan umat yang telah mencoblos dengan senang gembira. Rakyat sudah  cerdas, jangan dibodohi dengan tuduhan tak berdasar dan tidak realistis," tegas Faozan.

Faozan melanjutkan, proses penghitungan suara hasil pileg dan Pilpres masih berlangsung di KPUD kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dan secara resmi KPU akan mengumumkan hasil pemilu pada 22 Mei, bertepatan  dengan peringatan Nuzulul Quran pada 17 Ramadhan 1440 H. 

"Karena itu semua pihak, khususnya kontestan pileg dan Pilpres harusnya sabar menunggu. 

Berikan kesempatan kepada penyelenggara pemilu, mulai KPPS, PPK, KPUD, KPU, Panwaslu dan Bawaslu yang telah mengorbankan waktu, tenaga, pikiran dan bahkan nyawa untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya," ujar  Faozan.

Jika memang ditemukan adanya kecurangan, lanjut Faozan, para pihak yang menemukannnya dipersilakan melaporkannya pada pihak yang berwenang dengan disertai bukti-bukti yang ada. Faozan menegaskan ada mekanisme perundangan-undangan yang mengatur hal itu. 

Baca: Ijtima Ulama Sebaiknya Untuk Tasyakuran, Bukan Soal Pemilu

Dan kalau memang penyelenggara pemilu tidak jujur dan adil, hal itu bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disertai dengan bukti-bukti yang kuat. "Begitu juga kalau ada peserta pemilu yang curang, laporkan ke Panwaslu dan Bawaslu untuk diberikan Sangsinya. Dan jika masih tidak puas juga, laporkan ke Mahkamah Konsitusi," kata Faozan. 

Faozan sendiri berpandangan, Pemilu Presiden dan Legislatif 2019 telah dilaksanakan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, aman dan damai. 

"Sebagai bangsa yang berketuhanan, kita  harus bersyukur atas anugerah ini, sehingga Tuhan akan menambah nikmatNya," pungkasnya.

Quote