Ikuti Kami

PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Beri Pelatihan 500 Saksi

Pelatihan pembekalan saksi ini untuk memastikan suara nomor urut 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rusmadi Safaruddin.

PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Beri Pelatihan 500 Saksi
Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Yusmardani memberi kata sambutan saat pelatihan saksi oleh PDI Perjuangan yang dihadiri 500 peserta di Kukar, Kamis (7/6).

Tenggarong, Gesuri.id - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan dan Badan Saksi Pemilu Nasional Kabupaten Kutai Kartanegara memberikan pelatihan ke 500 saksi yang rencananya ditempatkan di TPS.

“Pelatihan pembekalan saksi ini untuk memastikan suara nomor urut 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Rusmadi Safaruddin di Kutai Kartanegara,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Yusmardani, Kamis (7/6).

Baca: Pemekaran Kutai Utara Jadi Prioritas Cagub Kaltim Rusmadi

Pelatihan ini dilaksanakan untuk kelancaran Pilkada agar tidak salahi aturan. 

Salah satu tugas para saksi nantinya mengawasi perilaku dari penyelenggara untuk bersikap netral.

Saksi disiapkan PDI Perjuangan Kukar diambil dari masyarakat setempat ditugaskan sesuai dengan TPS yang diawasi. 

Sehingga, dapat mencegah kecurangan orang luar daerah masuk TPS menggunakan identitas warga setempat.

500 orang saksi akan bertugas di 277 TPS di Kota Tenggarong untuk mengawal jalannya pencoblosan Pilgub Kaltim merupakan ujung tombak kemenangan pasangan calon Rusmadi Safaruddin. 

Ketua BSPN Kukar, Intan mengatakan untuk satu TPS disiapkan dua orang saksi. Saksi-saksi disiapkan dari kader PDI Perjuangan dan masyarakat setempat.

Baca: Rusmadi Janji Benahi Empat Pasar di Kutai Barat

“Satu TPS kita siapkan dua orang. Saksi diberi pelatihan mengenai hak dan kewajiban saksi di TPS. Kita juga beri pelatihan mengenai undang-undang dan peraturan seputar Pilkada serentak 2018 terutama pengenalan formulir C1 sampai C7 hingga syarat utama bilik suara yang harus bersekat,” kata Intan.

Nantinya para saksi tersebut akan bertugas melaporkan langsung hasil penghitungan di TPS masing-masing untuk keperluan hitung cepat, termasuk mendokumentasikan formulir C1 untuk mengantisipasi terjadinya sengketa pemilu.

Quote