Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan target penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang ditetapkan Komisi II DPR RI agar dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.
Target tersebut dinilai krusial untuk memastikan regulasi kepemiluan selaras dengan tahapan pemilu yang terus berjalan.
"Ya setelah persidangan ini kita harapkan Juni kita sudah bisa selesailah drafnya. Juni itu sudah pembahasanlah. Rancangannya sebelum Juni lah,” kata Aria Bima, dikutip Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, setelah draf RUU Pemilu rampung disusun pada Juni 2026, pembahasan intensif akan langsung dilanjutkan pada Juli 2026. Komisi II DPR RI menargetkan seluruh rangkaian pembahasan, termasuk pengambilan keputusan tingkat akhir, dapat dituntaskan paling lambat November 2026.
"Iya betul. Kan kita juga harus melihat tahapan pemilu. Tahapan pemilu kan berjalan, makanya 2026-nya harus selesai ini. Sampai akhir 2026 November itu semua selesai. November 2026,” ucapnya.
Menurut Aria Bima, penyelesaian RUU Pemilu tidak bisa ditunda karena berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam pelaksanaan pemilu ke depan. Oleh karena itu, Komisi II berupaya menyusun regulasi yang komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab berbagai persoalan kepemiluan yang selama ini muncul.
Saat ini, Komisi II DPR RI masih berada pada tahap awal pembahasan dengan fokus menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Aria menyebut, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akan digelar beberapa kali pada masa persidangan ini sebelum memasuki tahapan pembentukan panitia kerja (panja).
"Kita akan banyak belanja dulu. Mengundang untuk periode persidangan ini kita ada tiga kali. Tiga kali. Ini yang pertama RDPU. Betul-betul kita ingin menyerap dari kalangan akademisi terutama,” jelas Aria Bima.
Ia menambahkan, Komisi II secara sengaja mengundang akademisi dan penggiat masyarakat sipil dari berbagai daerah dan latar belakang pemikiran. Langkah ini dilakukan untuk memperkaya sudut pandang serta menghindari pembahasan yang bersifat tunggal atau sempit.
"Dari Unhas ada, dari UGM ada, dari UI ada, dari Medan ada, dari Padang, kemudian dari penggiat civil society. Kita akan undang yang tidak dalam satu cara berpikir,” ungkapnya.
Aria Bima menilai perbedaan pandangan di antara para narasumber justru menjadi kekuatan dalam proses legislasi. Dengan ragam masukan tersebut, undang-undang yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan kepemiluan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Kita justru akan mengundang para narasumber. Misalnya di UI hari ini ada Mbak Hurriyah, Mbak Khusnul juga sudah kita siapkan untuk kita undang,” pungkasnya.

















































































