Ikuti Kami

Perlindungan Saksi 02, Ruhut: BW Gelar Drama di MK

im Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan perlindungan hukum dari LPSK, tapi ditolak MK.

Perlindungan Saksi 02, Ruhut: BW Gelar Drama di MK
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul. Foto: Kompas.com.

Jakarta, Gesuri.id - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul menilai tim hukum 02 terus menghadirkan drama dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

"Mbang W Saksi kau yang mana minta dilindungi makin stresssssss saja, dari Pihak Kami nggak pernah ada yang terlibat penculikan Ngebacot saja kau ngarang cerita derama derama derama lagi telenovelanya sudah mau tamat di Sidang MK ka’cian deh," ujar Ruhut seperti dilansir dari akun Twitternya @ruhutsitompul, di Jakarta, Rabu (19/6).

Baca: Penolakan Haris Azhar Jadi Saksi di MK, Pukulan Balik ke 02

Sebelumnya Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan permohonan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan suara pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi permohonan tersebut ditolak oleh MK.

Bambang Widjojanto mengatakan bahwa ancaman yang diterima saksi dapat berupa fisik maupun psikis. Bambang menyebut dirinya tidak dapat menyampaikan hal tersebut.

"Ancaman bisa fisik, bisa psikis, kalau saya bilang menyangkut nyawa nanti saya agak berlebihan," kata Bambang.

Quote