Ikuti Kami

Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ini Kata Mahfud MD

Menurut Mahfud, itu merupakan wewenang sebagai kepala negara untuk memberhentikan Firli.

Presiden Jokowi Pecat Firli Bahuri, Ini Kata Mahfud MD
Ilustrasi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Firli Bahuri.

Banyuwangi, Gesuri.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi perihal Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, itu merupakan wewenang sebagai kepala negara untuk memberhentikan Firli.

"Ya itu wewenang Presiden, untuk memecat Pak Firli. Secara hukum memang presiden punya wewenang untuk memberhentikan, kalau orang terlibat dalam kasus hukum sampai tahap tertentu gitu ya," ucap Mahfud di Pondok Pesantren Bustanul Makmur, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (29/12/2023).

Terkait sosok yang akan posisi menggantikan Firli, menurut Mahfud, tidak usah terburu-buru. Sebab tak lama lagi masa jabatan para pemimpin KPK akan segera berakhir.

Sekedar informasi, usai Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), jabatan sementara Ketua KPK dipegang Nawawi Pomolango.

"Tidak harus, karena juga masa jabatan udah kurang 11 bulan untuk semuanya. Karena seleksi untuk semua itu kalau pengganti definitif kan 6 bulan. kalau 6 bulan dipakai nanti ketemu 1 hanya diangkat 4 bulan kan enggak ada gunanya. Menurut saya yang ada ini asal bekerja baik, sudah bisa ngambil keputusan," sambungnya.

Pemberhentian Firli sebagai ketua KPK bedasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

Quote