Ikuti Kami

Relawan Sahabat Apresiasi Langkah Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi: Bukti Konsistensi

Mereka mendukung keputusan jagoannya agar tetap fokus sebagai cawapres yang berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo.

Relawan Sahabat Apresiasi Langkah Mahfud MD Mundur dari Kabinet Jokowi: Bukti Konsistensi
Cawapres Mahfud MD

Jakarta, Gesuri.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

Pengunduran diri Mahfud yang disampaikan pada Rabu (31/1/2024), itu disambut gembira oleh relawan sahabat Mahfud di Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka mendukung keputusan jagoannya agar tetap fokus sebagai cawapres yang berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo. 

Kordinator Sahabat Mahfud Wilayah Sulsel, Iwan Kurniawan mengungkapkan keputusan pengunduran diri Mahfud dianggapnya tepat demi menghindari terjadinya konflik interest antara jabatan dalam kabinet Indonesia Maju dan kepentingannya di Pilpres 2024. Seperti penyalahgunaan fasilitas negara yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai cawapres. 

Iwan memandang etika dan sikap kenegaraan Mahfud menjadi langkah ditengah kemerosotan moral dan etika penguasa.

“Semoga menjadi teladan dari pejabat negara atau pejabat publik lainnya, dalam menghadapi kontestasi politik saat ini,” kata Iwan, Kamis (1/2/2024).

Ia menjelaskan keputusan yang telah diambil Mahfud merupakan bukti konsistensi selaku Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, maupun dahulu selaku Ketua Mahkamah Konstitusi RI atau sebagai anggota Legislatif di DPR RI 

“Konsistensi ini terbukti dalam kinerjanya ” terangnya. 

Dengan melihat langkah dan keputusan Mahfud, Iwan mendesak kepada presiden maupun pejabat negara atau pejabat publik lainnya untuk tunduk dan patuh terhadap aturan main demokrasi. 

“Independen dan bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap tindakan Presiden maupun pejabat negara atau pejabat publik yang diduga kuat melanggar UU Pemilu,” ucap Iwan.

Quote