Ikuti Kami

Sidang Gugatan Pilpres, MK Tunjukkan Profesionalitasnya

Basarah menilai sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan jati dirinya sebagai badan peradilan modern dan terpercaya.

Sidang Gugatan Pilpres, MK Tunjukkan Profesionalitasnya
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) bersama hakim konstitusi lainnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Jakarta, Gesuri.id - Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menunjukkan jati dirinya sebagai badan peradilan modern dan terpercaya.

Salah satunya saat kuasa hukum Paslon 02 yang menuding MK sebagai bagian dari pemerintahan yang berkuasa.

Baca: Skorsing Sidang MK, Tim 01 Bikin Video Ucapan HUT Jokowi

Ketua MK Anwar Usman dengan tegas mengatakan hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan dan bukan kekuatan politik tertentu.

"Sikap sebagai peradilan modern dan terpercaya juga tercermin dari diberikannya kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak sejak awal persidangan apakah itu kuasa hukum pemohon, termohon yaitu KPU maupun kuasa hukum pihak terkait yaitu Paslon 01 untuk mengajukan alat bukti dan melakukan pembuktian dalam sidang MK," ungkap Basarah di Jakarta, Minggu (23/6).

Lebih lanjut Basarah menjabarkan semua saksi dan ahli yang yang diajukan pemohon diberikan waktu yang sangat cukup oleh MK untuk didengar keterangannya di muka majelis sehingga sempat tercipta rekor persidangan terpanjang saat memeriksa saksi dan ahli pemohon yaitu hampir 20 jam non stop.

"Selama persidangan sikap kenegarawanan para hakim juga ditunjukkan dengan sikap kesabaran memeriksa saksi dan ahli yang diajukan oleh pemohon yang kebanyakan tidak memiliki relevansi dan korelasi yang nyata dengan dalil dan petitum yang diajukan oleh pemohon," imbuhnya.

Baca: Temuan Polri, Pendukung Prabowo Hendak Tekan MK


 
Sebagai contoh ungkap, Basarah ini, ketika majelis hakim tetap mendengarkan dengan seksama kesaksian dan keterangan ahli dari pemohon soal Situng yang didalilkan sebagai penyebab kekalahan Paslon 02.

"Padahal jelas-jelas UU Pemilu telah menyebutkan Situng bukanlah dasar untuk menetapkan hasil Pemilu melainkan hasil pemilu ditetapkan secara manual melalui rekap yang berjenjang mulai TPS, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan Nasional," tandasnya.

Quote