Ikuti Kami

Polisi Tangani Selebaran Gelap yang Sudutkan Ganjar di Pati

Slebaran gelap di Pasar Karoban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, merugikan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Polisi Tangani Selebaran Gelap yang Sudutkan Ganjar di Pati

Semarang, Gesuri.id - Kepolisian menangani selebaran gelap di Pasar Karoban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, yang merugikan Calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Kasus tersebut masuk ranah tindak pidana umum.

"Kasus tersebut sekarang ditangani kepolisian karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum, apalagi selebaran yang menuding Ganjar Pranowo menerima aliran korupsi KTP elektronik itu telah meresahkan masyarakat, memiliki niat jahat, dan mengandung fitnah serta ujaran kebencian," kata Heri Joko Setyo selalu Tim Kuasa Hukum Ganjar-Yasin di Semarang, Kamis (10/5).

Baca: Ganjar - Yasin, Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi

Menurut dia, penyebaran selebaran gelap yang menyerang Pasangan Calon Gubernur bernomor urut 1 itu dapat dikategorikan perbuatan yang diduga menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan, serta orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya.

"Perbuatan tiga pelaku tersebut diduga merupakan masuk dalam tindak pidana umum, yang dilakukan dengan cara menunjukkan tulisan dan ada ajakan lisan untuk tidak mencoblos pada pilgub, khususnya tidak mencoblos Ganjar," ujarnya.

Sebelumnya, pada 20 April 2018 terjadi praktik kampanye gelap berupa penyebaran selebaran dengan sengaja oleh tiga orang di Pasar Karoban.

Masyarakat yang mengetahui tindakan ketiga pelaku tersebut kemudian menangkap menyerahkannya ke petugas Panwas Kabupaten Pati agar ditindaklanjuti serta menghindari perbuatan main hakim sendiri.

Baca: 5 Keberhasilan Ganjar Pranowo yang luput dari perhatian

Dalam perkembangannya, kata dia, Panwas Kabupaten Pati mengeluarkan keputusan bahwa perbuatan ketiga pelaku menyebarkan selebaran gelap dan penghasutan serta penistaan tersebut bukanlah merupakan pelanggaran pemilu sehingga tidak dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum terpadu.

Setelah mempelajari secara detail, Heri menegaskan pihaknya menduga perbuatan tersebut bisa ditarik ke ranah pidana umum dengan mengacu Pasal 160 KUHP.

"Jelas unsur-unsur dalam Pasal 160 KUHP itu terpenuhi," ujarnya.

Quote