Jakarta, Gesuri.id - Pengamat sosial Hizkia Darmayana menilai penolakan ornamen bernuansa Tionghoa di kawasan wisata Mandeh, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat sebagai indikasi masih adanya sebagian kelompok masyarakat yang gagal paham terhadap prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Sebelumnya, keberadaan bangunan dengan ornamen mirip klenteng di Pulau Cubadak menuai penolakan sebagian kelompok masyarakat. Pemerintah daerah bersama investor akhirnya sepakat untuk mengubah ornamen tersebut guna meredam ketegangan sosial.
Hizkia menegaskan, penolakan terhadap ekspresi budaya tertentu di ruang publik—terutama dalam konteks kawasan wisata—tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pemahaman masyarakat terhadap realitas kemajemukan Indonesia.
“Penolakan itu bukan sekadar persoalan estetika atau kearifan lokal, tetapi mencerminkan kegagalan memahami bahwa identitas Indonesia dibangun dari keberagaman budaya, termasuk budaya Tionghoa yang juga bagian dari sejarah bangsa,” ujar Hizkia dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Tenaga Ahli Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu merujuk pada perspektif antropologi budaya, seperti yang dikemukakan Clifford Geertz, bahwa kebudayaan merupakan sistem makna yang diwariskan dan dinegosiasikan secara sosial. Dalam kerangka ini, simbol-simbol budaya—termasuk ornamen arsitektur—tidak bisa dipisahkan dari dinamika interaksi sosial yang plural.
Selain itu, Hizkia juga mengutip pemikiran Koentjaraningrat yang menekankan bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya bersifat majemuk dengan beragam unsur budaya yang saling berinteraksi. Oleh karena itu, penolakan terhadap simbol budaya tertentu justru berpotensi mereduksi karakter multikultural bangsa.
Menurut Hizkia, keputusan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dan investor untuk mengubah ornamen tersebut patut dikritisi. Ia menilai langkah tersebut bukan solusi substantif, melainkan bentuk kompromi yang justru menguatkan tekanan kelompok yang tidak memahami nilai keberagaman.
“Ketika negara atau pemerintah tunduk pada tekanan kelompok yang eksklusif, maka yang terjadi adalah normalisasi intoleransi kultural. Ini berbahaya bagi masa depan kohesi sosial,” tegasnya.
Padahal, berdasarkan klarifikasi pemerintah daerah, bangunan tersebut bukanlah rumah ibadah, melainkan kantor pribadi investor dengan izin resmi, sementara ornamen Tionghoa yang digunakan merupakan ekspresi budaya, bukan simbol keagamaan.
Hizkia menekankan bahwa ruang wisata seperti Mandeh seharusnya menjadi ruang interaksi lintas budaya yang memperkaya pengalaman sosial, bukan justru diseragamkan atas nama tekanan identitas lokal.
Ia pun mendorong pemerintah untuk lebih tegas dalam mengedukasi publik mengenai nilai Bhinneka Tunggal Ika, serta memastikan bahwa kebijakan publik tidak didikte oleh tekanan kelompok yang bersifat eksklusif.
“Indonesia tidak dibangun di atas homogenitas, tetapi di atas pengakuan terhadap perbedaan. Jika itu dilupakan, maka kita sedang mundur dari cita-cita kebangsaan,” pungkasnya.

















































































