Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Transfer Data Pribadi Mengacak-Acak Kedaulatan Bangsa
Jangan sampai kedaulatan Indonesia diacak-acak asing. Data pribadi warga merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh UUD 1945.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Senin, 28 Juli 2025 20:00 WIB