Ikuti Kami

Wayan Sudirta Desak Kemenhub Lebih Tegas Perjuangkan Kepentingan Sipil dalam RUU Ruang Udara

Ia menyoroti dominasi otoritas militer dalam pengaturan ruang udara Indonesia yang dianggap menyebabkan ketidakefisienan penerbangan sipil.

Wayan Sudirta Desak Kemenhub Lebih Tegas Perjuangkan Kepentingan Sipil dalam RUU Ruang Udara
Anggota Komisi III sekaligus Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III sekaligus Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, I Wayan Sudirta, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar lebih tegas dalam memperjuangkan kepentingan penerbangan sipil dalam pembahasan RUU tersebut.

Wayan menyampaikan hal itu saat Kunjungan Kerja Spesifik Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Lanud I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (12/7/2025).

Ia menyoroti dominasi otoritas militer dalam pengaturan ruang udara Indonesia yang dianggap menyebabkan ketidakefisienan penerbangan sipil dan membebani masyarakat.

"Pak Dirjen terlalu baik, Pak Kementerian Perhubungan. Sama Kepolisian baik, sama yang lain juga baik tapi sekali-sekali harus berani menyatakan kepentingan (Kementerian) Perhubungan harus diakomodir secara baik dalam undang-undang ini," ungkapnya.

Wayan membandingkan dengan pengelolaan ruang udara di Eropa, di mana otoritas sipil memegang kendali penuh dan militer harus meminta izin untuk latihan.

Ia menyatakan, "Kalau otoritas militer tidak dikurangi, boleh gak otoritas sipil dinaikkan sehingga dia menjadi seimbang? Sehingga di Indonesia ini otoritas sipil dan militer sama-sama punya peran besar dan seimbang."

Ia menegaskan bahwa DPR tidak berniat mengurangi kewenangan TNI, melainkan mendorong keseimbangan otoritas agar efisiensi penerbangan nasional bisa tercapai.

"Kalau tidak, penerbangan kita akan terus tidak efisien, dan yang jadi korban tetap masyarakat," tegas Wayan.

RUU Pengelolaan Ruang Udara saat ini tengah dibahas di DPR setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024–2025.

Regulasi ini bertujuan memperkuat kedaulatan udara nasional dan menata ulang kewenangan antar lembaga dalam pengelolaan ruang udara Indonesia.

Saat ini, meskipun pengaturan teknis penerbangan sipil berada di bawah Kemenhub, ruang udara strategis nasional masih didominasi otoritas militer.

Pemerintah melalui Kemenhub telah menyatakan perlunya peningkatan kapasitas sipil dalam manajemen lalu lintas udara (air traffic management), namun pelaksanaannya masih harus bernegosiasi dengan kepentingan pertahanan.

DPR menilai penting untuk merumuskan proporsi kewenangan sipil dan militer yang seimbang agar tidak menghambat pertumbuhan industri penerbangan sipil.

Wayan mendorong Kemenhub untuk lebih vokal dan tidak hanya bersikap akomodatif.

"Kalau (Kemenhub) tidak berani menyampaikan keinginan menaikkan otoritas sipil supaya setara, nanti (kepercayaan) masyarakat sipil ini akan menurun. Kita harus pikirkan bersama, supaya masyarakat tidak lagi dirugikan oleh pengelolaan ruang udara yang belum optimal," pungkasnya.

Quote