Ikuti Kami

Basarah: Siapapun Masuk PDI Perjuangan Harus Nasionalis!

Eksplisitnya, nasionalis Soekarnois, yaitu dia harus ber-Ketuhanan, ber-perikemanusiaan, berdemokrasi, dan menuju pada kesejahteraan sosial.

Basarah: Siapapun Masuk PDI Perjuangan Harus Nasionalis!
Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua MPR RI yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menegaskan siapapun mereka ketika masuk ke PDI Perjuangan harus menjadi seorang nasionalis. 

Bahkan, lanjutnya, eksplisitnya nasionalis Soekarnois, yaitu dia harus ber-Ketuhanan, ber-perikemanusiaan, berdemokrasi, dan menuju pada kesejahteraan sosial. 

Baca: Basarah Tegaskan Pasal 7 RUU HIP Bukan Usulan PDI Perjuangan

"Jadi masuknya siapapun itu, entah mereka anak-anak PKI, DI-TII maupun Permesta ketika masuk ke PDI Perjuangan haram hukumnya membawa ideologi orangtua ataupun kakeknya. Harus talak tiga. Siapapun mereka ketika masuk ke PDI Perjuangan, dia harus menjadi seorang nasionalis," tegas Basarah. 

Ia mencontohkan ketika ada anak PKI masuk ke dalam PDI Perjuangan, dia berarti tidak boleh membawa ideologi PKI dan komunisme ke dalam PDI Perjuangan. "Dan itu Final," ia menekankan.

Lebih lanjut Basarah menjelaskan agar masyarakat tercerahkan, berdasarkan juridis ketatanegaraan bahwa pada Tahun 1966, MPRS telah mengeluarkan TAP MRSS No.25 Tahun 1966, tentang Pembubaran PKI, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi PKI Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.
 
Kemudian, tahun 2003 ketika MPR pada kesempatan terakhir kalinya punya kewenangan membuat TAP MRP yang bersifat mengatur keluar, keluarnya TAP MPR no 1 tahun 2003 tentang evaluasi materi dan status hukum seluruh TAP MPRS dan MPR dari tahun 1960 sampai 2002, TAP MPRS no 25 tahun 1966 itu dinyatakan masih berlaku, diatur dalam pasal 6 TAP MPR tahun 2003. 

"Tapi ke depannya, pemberlakuannya harus menghormati hukum, prinsip demokrasi, dan HAM," ungkapnya.

Oleh karena itu, Basarah mengatakan pemberlakukan atas keluarga-keluarga PKI, anak-cucu dan segala macam tidak diperlakukan seperti jaman orde baru dulu. 

"Ada eks tapol ABC kemudian hak-hak perdatanya, hak hukumnya dilarang dan seterusnya," kata Basarah. 

Baca: PDI Perjuangan Pastikan Terus Fokus Pada Gagasan Soekarno

Sehingga, kemudian TAP MPR No.1 Tahun 2003 yang ditandatangani oleh Amien Rais pada waktu itu memberikan ruang tidak hanya kepada anak-anak PKI, melainkan juga anak-anak DI-TII dan anak-anak Permesta pun tidak boleh kena dosa waris. 

"Mereka bisa menggunakan hak politik dan hak hukumnya sehingga kemudian mereka juga memiliki hak untuk masuk dalam organisasi partai politik," ujarnya.

"Anak-anak PKI bukan hanya di PDI Perjuangan lho, ada juga di partai lain. Cuma untuk kepentigan etika politik saya tidak mau menyebutkan," ungkapnya dalam sebuah takshow yang digelar MetroTV beberapa waktu lalu.

Quote