Jakarta, Gesuri.id - Banteng Jogja menggelar Ikrar Perjuangan dan Aksi Koin Melawan Ketidakadilan di halaman kantor DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta.
Seluruh peserta aksi yang terdiri dari jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan dan pengurus PAC PDI Perjuangan se-Kota Yogyakarta bersama dengan Satgas Andhika Wiratama dan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Yogyakarta turut menyumbangkan koin uang recehan sebagai simbol menolak dan melawan kriminalisasi atas kasus hukum yang dialami Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Dr Ir Hasto Kristiyanto, MM.
Secara bergantian, Ikrar Perjuangan dibacakan oleh Ipung Purwandari, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Yogyakarta dan Endro Sulaksono, Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta yang diikuti oleh seluruh peserta aksi.
Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji
Eko Suwanto, Ketua DPC PDI Perjuangan Yogyakarta menyatakan simbolisasi pengumpulan koin adalah harapan dan doa dari Banteng Jogja melawan kriminalisasi dan politisasi hukum kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.
"Masyarakat Yogyakarta silakan berpartisipasi turut kontribusi berikan dukungan. Kita akan berikan kesempatan sampai 23 Juli 2025, dan koin yang terkumpul akan dibawa ke Jakarta," kata Eko Suwanto, Rabu, 16/7/2025.
Wisnu Sabdono Putro, Ketua DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menambahkan bahwa dirinya melihat ada grand design politik yang luar biasa kepada PDI Perjuangan dan aksi koin simbol perlawanan.
"Kasus Pak Hasto ini receh dan seharusnya tidak sampai pengadilan. Koin yang dikumpulkan hari ini adalah lambang melawan ketidakadilan," kata Wisnu Sabdono Putro, Ketua DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.
Berikut isi lengkap lima poin Ikrar Perjuangan.
Ikrar Perjuangan,
Koin Melawan Ketidakadilan
Baca: Ganjar Pranowo Ajak Kepala Daerah Praktek Pancasila
Keluarga besar PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Banteng Jogja berikrar:
1. Menolak kriminalisasi dan politisasi hukum. Aksi mengumpulkan koin hari ini adalah lambang hati yang bersih melawan ketidakadilan
2. Peristiwa kriminalisasi dan politisasi hukum ini adalah Kudatuli 2.0 (jilid dua), mirip dengan Kudatuli, Peristiwa 27 Juli 1996
3. Mendoakan dan memohon kepada Hakim untuk membebaskan Sekjend DPP PDI Perjuangan Dr. Ir. Hasto Kristianto.
4. Menginstruksikan kepada seluruh Kader PDI Perjuangan Kota Yogyakarta untuk tetap tenang dan siaga dengan mengedepankan aspek hukum.
5. Satyam Eva Jayate, Hanya Kebenaranlah yang akan menang.
Usai membacakan ikrar perjuangan, secara rapi menyumbangkan koin untuk melawan ketidakadilan yang terjadi.