Jakarta, Gesuri.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Bob Andika Mamana Setiapu, menegaskan persoalan ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bukan sekadar masalah administratif.
“Banyak tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi, bahkan dinyatakan lulus, tetapi gagal diangkat hanya karena data pusat dan daerah tidak sama. Ini jelas merugikan mereka yang telah berjuang luar biasa,” kata Bob, dikutip pada Jumat (29/8/2025).
Ia juga menyoroti masih banyak tenaga kesehatan yang telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun tidak tercatat dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka itu manusia, bukan sekadar angka yang bisa dihapus seenaknya. Mereka berhak atas kepastian status,” ujarnya.
Selain masalah data, Bob menilai keterbatasan anggaran yang kerap dijadikan alasan oleh pemerintah daerah untuk menunda pengangkatan PPPK tidak bisa terus-menerus dijadikan tameng.
“Persoalan anggaran harus dibicarakan secara terbuka agar ditemukan solusi bersama. Jangan sampai anggaran justru menjadi penghalang bagi honorer yang sudah lama mengabdi,” ucapnya.
Komisi II DPR RI sendiri menegaskan bahwa pembenahan database PPPK tidak bisa lagi ditunda. Sinkronisasi data harus segera dilakukan, disertai percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para tenaga honorer.
“Tenaga honorer bukan sekadar barisan cadangan, melainkan tulang punggung pelayanan publik yang nyata dirasakan masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah harus segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Dengan adanya desakan tersebut, DPR berharap pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu dapat berjalan lancar, khususnya bagi mereka yang sudah mengabdi puluhan tahun. Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum penyelesaian persoalan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status mereka.