Ikuti Kami

Elit PDI Perjuangan Usai Vonis Hasto: Kita Bikin Kudatuli Jilid Dua!

Ribka Tjiptaning Serukan Kudatuli II: Kumpul di Diponegoro 58, Lawan Permainan Hukum!

Elit PDI Perjuangan Usai Vonis Hasto: Kita Bikin Kudatuli Jilid Dua!
Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning.

Jakarta, Gesuri.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menyerukan gerakan Kudatuli Jilid Dua di depan ratusan kader dan simpatisan partainya usai vonis 3,5 tahun terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jumat (25/7). Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

Dari atas mobil komando yang terparkir di depan gedung pengadilan, Ribka mengajak seluruh kader dan simpatisan untuk memadati kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (27/7) sebagai bentuk perlawanan.

Baca: Ganjar Harap Kepemimpinan Gibran Bisa Teruji

“Ternyata reformasi belum selesai. Kita teruskan gerakan ini hari Minggu, 27 Juli, kita kumpul di Diponegoro 58. Kita bikin Kudatuli jilid dua, setuju?” teriak Ribka, disambut sorak massa pendukung.

Kudatuli adalah akronim dari Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli, merujuk pada peristiwa penyerangan kantor DPP PDIP pada 27 Juli 1996 akibat konflik internal antara kubu Megawati Soekarnoputri dan Suryadi yang didukung rezim Orde Baru. Peristiwa tersebut kemudian memposisikan Megawati sebagai simbol perlawanan terhadap pemerintahan Soeharto.

Ribka mengungkapkan kekecewaannya atas vonis terhadap Hasto yang menurutnya mencerminkan permainan hukum. Ia mengakui instruksi Megawati agar setiap kader taat pada hukum, namun menegaskan bahwa ketika hukum telah dipermainkan, kader harus melawan.

“Vonis ini bukan cuma untuk Hasto. Ini pelecehan terhadap partai kita. PDIP telah dikangkangi hukum,” ujarnya lantang.

Baca: Ganjar Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

Ribka juga menyampaikan ketidakpercayaannya pada pernyataan hakim yang mengklaim tidak tebang pilih. Ia bahkan secara emosional menantang aparat penegak hukum termasuk jaksa dan aparat kepolisian.

Sementara itu, dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Rios Rahmanto menyatakan Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, meski tidak terbukti dalam dakwaan obstruction of justice.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda Rp250 juta,” kata hakim Rios saat membacakan putusan.

Quote