Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR yang baru dari PDI Perjuangan Muchammad Nabil Haroen mengatakan anggota DPR tidak akan melakukan korupsi bila menepati sumpah dan janji yang diucapkan saat pelantikan.
"Saya kira kembali pada pribadi masing-masing. Kalau perintah pimpinan partai, tidak pernah mengajarkan seperti itu," kata Nabil di Jakarta, Selasa (1/10).
Baca: DPD PDI Perjuangan Sumut dan SSC Gelar Seminar Anti Korupsi
Karena itu, anggota legislatif dari daerah pemilihan Jawa Tengah V itu menilai korupsi yang melibatkan anggota DPR terjadi karena perilaku pribadi orang per orang yang tidak bisa menepati sumpah dan janji anggota DPR.
Ditanya mengenai visi dan misi setelah dilantik menjadi anggota DPR, Nabil mengatakan siap ditempatkan di komisi mana pun oleh pimpinan PDI Perjuangan. Jawaban yang sama juga disampaikan Nabil, ketika ditanya preferensi pribadinya terhadap pembidangan komisi yang ada di DPR.
Namun, Nabil menyatakan perhatiannya terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang sudah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Perlu kita lihat lagi Undang-undang Ormas seperti apa sehingga tidak mudah seseorang mendaftarkan diri sebagai organisasi kemasyarakatan," tuturnya.
Nabil menilai Undang-Undang yang berlaku masih memudahkan seseorang untuk mendaftarkan organisasi kemasyarakatan. Hanya tinggal mendaftarkan secara daring, organisasi kemasyarakatan sudah bisa terbentuk.
"Padahal banyak sekali yang harus diteliti dan diverifikasi sehingga tidak ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan ideologi Pancasila," katanya.
Baca: Presiden Inginkan KPK Terus Berantas Korupsi
Sebanyak 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD periode 2019-2024 mengikuti pelantikan yang diadakan di Ruang Sidang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pelantikan anggota DPR/DPD/MPR dipimpin Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, dihadiri Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tamu undangan lainnya.