Jakarta, Gesuri.id – Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta masyarakat tidak berlaku zalim terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kapitra menegaskan Indonesia merupakan negara hukum. Di mana orang boleh dinyatakan salah apabila dia melanggar hukum. Jika tidak, maka seseorang tidak boleh disalahkan begitu saja.
Baca: Jadi Bos BUMN, Ahok Siap Ikuti Aturan yang Berlaku
“Ahok pernah terjerembab, pernah tersungkur oleh sebuah kesalahan, penistaan agama. Dia sudah tebus kesalahan itu dengan masuk penjara. Saya pikir klir dong. Lalu dia jangan dibunuh haknya untuk jadi pengusaha, jadi pejabat, untuk bertahan hidup. Ini zalim kita ini. Kecuali undang-undang melarangnya,” tegas Kapitra.
Tanggapan Kapitra ini mengenai pro dan kontra terkait penunjukkan Ahok menjadi salah satu pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kapitra juga menyatakan bahwa tidak ada aturan perundang-undangan yang melarang mantan gubernur DKI Jakarta itu menjadi petinggi BUMN.
Baca: Takut Etos Kerja Tinggi, Penyebab FSPPB Tolak Ahok
“Itu kan hak dasar masayarakat sebagai manusia. Jadi biarkan saja selagi tidak ada undang-undang yang dia langgar. Masa kita harus menghakimi dia sampai seumur hidupnya, sementara dia sudah menebus kesalahannya, sudah memperbaiki diri,” tegas pengacara kelahiran Padang, 53 tahun lalu ini.
Kapitra menilai mantan bupati Belitung Timur itu sudah menebus kesalahannya secara hukum.