Ikuti Kami

PDI Perjuangan Tak Bisa Intervensi Proses Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka di MK

Utut: Kalau di Pengadilan kami tak bisa intervensi, mereka punya independensi. Keputusan terserah sembilan hakim MK.

PDI Perjuangan Tak Bisa Intervensi Proses Gugatan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka di MK
Wakil Sekjen Bidang Internal PDI Perjuangan Utut Adianto.

Semarang, Gesuri.id - Wakil Sekjen Bidang Internal PDI Perjuangan Utut Adianto mengatakan partainya terus memperjuangkan sistem pemilu proporsional tertutup. Gugatan sistem pemilu proporsional tertutup tersebut sudah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua bulan.

Utut Adianto menjelaskan, pihaknya tak bisa mengintervensi gugatan yang saat ini sedang berproses di MK. 

Baca: PDI Perjuangan Jatim Buka Peluang Anak Khofifah untuk Bergabung

“Kalau di Pengadilan kami tak bisa intervensi, mereka punya independensi. Keputusan terserah sembilan hakim MK,” ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI tersebut di Panti Marhaen Semarang, belum lama ini.

Dia mengatakan, saat ini gugatan terhadap pemilu sistem proporsional terbuka terus berproses di MK. Pihaknya telah menugaskan kader partai yang bertugas di Komisi III DPR RI untuk menjelaskan posisi legal standing partai. Kader tersebut adalah anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. 

“Itu dijelaskan Bung Arteria Dahlan hari Kamis 26 januari, ini masih berproses. Semua partai bicara, Golkarnya Pak Supriyansah, Gerindra Habiburokhman, terus sampai 9 partai. Kalau sudah nanti saksi ahli , ada potensi ahli bersaksi, baru 9 hakim MK memutuskan. Kapan itu saya nggak tahu, tapi ini sudah mulai nggelinding, sudah dua bulan,” paparnya.

Arteria Dahlan, lanjutnya, menyampaikan 3 muatan. Yaitu konsep yuridis, sosiologis, dan filosofis.

Menurut Utut, sistem proporsional tertutup bakal menghasilkan caleg jadi berdasarkan nomor urut. Dia mencontohkan, di DPRD Provinsi jika partai mendapat 3 kursi, maka yang melenggang ke parlemen caleg nomor urut 1, 2, dan 3. Dengan sistem tersebut, pemilih hanya akan mencoblos gambar partai dan partailah yang akan menentukan siapa caleg yang diberi mandat untuk duduk di lembaga legislatif.

Peserta Pemilu Parpol Bukan Caleg

Dia menjelaskan, PDI Perjuangan memperjuangkan sistem tersebut karena landasannya peserta pemilu adalah parpol dan bukan caleg. Utut tak sepakat jika ada yang mengatakan sistem proporsional tertutup sama saja memilih kucing dalam karung. 

Sebab, lanjutnya, partai lah yang mengetahui integritas dan kapasitas caleg. “Yang tahu kan kami, selain sregep, loyalitasnya kayak apa, kompetensi kayak apa, integritasnya kayak apa, yang tahu partai, jadi justru yang nggak memilih kucing dalam karung ini nomor urut, ini pendapat kami, dan ini sudah disampaikan,” tegasnya.

Tetapkan Komposisi Caleg dan Nomor Urut

PDI Perjuangan Jateng sendiri telah menetapkan komposisi dan nomor urut bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pileg 2024. Total, ada 1.610 nama yang tersebar di 35 DPRD kabupaten/kota dan DPRD Jateng. Penetapan dilakukan pada acara “Laporan Penyaringan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh Jawa Tengah” di Panti Marhaen Semarang, Senin (20/3) malam.

Baca: Puan Bertemu Presiden Jokowi, Bahas Legislasi hingga Persiapan Pemilu 2024

Dari jumlah 1.610 nama itu, 463 orang diantaranya adalah incumbent atau anggota DPRD yang saat ini aktif menjabat. Sementara hanya 2 persen saja incumbent yang menyatakan tak mendaftar kembali karena alasan usia, keluarga dan memilih bertarung untuk kursi DPR RI. Penetapan nomor urut disesuaikan dengan ketentuan dan konsep pemenangan elektoral berbasis gotong royong atau Komandante Stelsel

“Nomor urut berdasarkan posisi caleg di struktural partai. Ketua, Sekretaris, Bendahara pasti nomor satu, selanjutnya PAC dan memenuhi unsur keterwakilan wanita 30 persen. Misal satu dapil jumlah kursi tujuh, maka wanita tiga,” ujarnya.

Quote