Ikuti Kami

Pemerintah Jangan Ragu Melarang Ideologi Khilafah

Pemerintah tak perlu ragu untuk membuat regulasi yang melarang ideologi Khilafah di negeri ini. 

Pemerintah Jangan Ragu Melarang Ideologi Khilafah
Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar.

Jakarta, Gesuri.id - Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Faozan Amar mengatakan pemerintah tidak perlu ragu untuk membuat aturan atau regulasi yang bertujuan untuk melindungi warga negara dan tanah tumpah darah Indonesia dari pengaruh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Termasuk ideologi Khilafah. 

Karena itu, pemerintah tak perlu ragu untuk membuat regulasi yang melarang ideologi Khilafah di negeri ini. 

Baca: Partai Pelopor Harus Berani Lawan Radikalisme

"Sebab itu memang kewajiban pemerintah dalam melindungi warga negara dari pengaruh ideologi yang anti Pancasila," kata Faozan kepada Gesuri.id di Jakarta, Sabtu (14/9). 

Faozan, yang juga Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) ini, menjelaskan dalam kaidah fiqh disebutkan bahwa mencegah kemudharatan itu harus didahulukan dari pada mengambil manfaat. 

Maka, pencegahan aliran, ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila itu harus didahulukan dari pada mengambil manfaat dari faham, ajaran atau aliran tersebut. 

"Karena itu, sekali lagi, pemerintah tidak perlu ragu. Sebab salah satu tujuan Indonesia merdeka memang adalah melindungi tanah air dan tumpah darah Indonesia," pungkas Faozan. 

Seperti diketahui, Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah sedang menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.

Rencana ini muncul dikarenakan penyebaran ideologi Khilafah ternyata tak berhenti walaupun kelompok yang berideologi demikian, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan.

Baca: Masyarakat Harus Dukung Pemerintah Lawan Radikalisme

"Ternyata setelah organisasi kita bubarkan di luar masih ngomong sana ngomong sini. Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah kita larang seperti itu. Memang sangat debatable karena dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila," papar Wiranto.

Quote