Pangkalpinang, Gesuri.id – Wakil Bendahara DPP PDI Perjuangan, Rudianto Tjen menegaskan bahwa partainya akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran disiplin kader, termasuk dalam kasus yang melibatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Monica Haprinda.
Seperti diketahui, Monica Haprinda kini tengah menjadi sorotan usai sang suami, Maulan Aklil (Molen), mantan kader PDI Perjuangan, mencalonkan diri dalam Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 melalui Partai Gerindra berpasangan dengan Zeki Yamani dari Partai Demokrat.
Rudianto Tjen menekankan, aturan internal PDI Perjuangan melarang suami-istri berada pada partai politik berbeda.
“PDI Perjuangan memang memiliki aturan partai bahwa suami istri tidak boleh berbeda partai dan sanksi kepada Bu Monica diserahkan ke DPD PDI Perjuangan Babel,” ujarnya, Senin, 22 September 2025.
Ia juga menegaskan bahwa arahan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sudah sangat jelas mengenai pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan partai.
“Partai dibangun atas keteguhan dalam ideologi dan disiplin kader. Atas dasar hal tersebut, maka partai akan memberikan sanksi tegas terhadap Anggota DPRD Babel Monica Haprinda,” kata Rudianto Tjen.
Langkah PDI Perjuangan, lanjutnya, bukan hanya untuk menjaga wibawa partai, melainkan juga untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap konsistensi partai dalam menjalankan aturan.
“Ini soal prinsip, bukan hanya soal individu. Semua kader wajib mematuhinya,” tegasnya.
Dengan sikap tegas tersebut, keputusan akhir mengenai nasib Monica Haprinda kini menunggu rekomendasi DPD PDI Perjuangan Babel untuk kemudian ditindaklanjuti oleh DPP.

















































































