Jakarta, Gesuri.id - Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengapresiasi langkah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus OTT komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sikap Hasto itu menunjukkan yang bersangkutan dan PDI Perjuangan taat pada hukum.
Baca: Hasto Tak Tahu Praktik Suap yang Dilakukan Harun Masiku
"Ini hal bagus dan positif, Sekjen partai mengikuti prosedur yang ada. Ini contoh taat asas, taat hukum," kata Ujang di Jakarta, Jumat (24/1).
Dia mengatakan, kehadiran Hasto memenuhi panggilan KPK adalah langkah tepat dalam menyikapi kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan tersebut.
Menurut dia, hukum di Indonesia menganut asas praduga tidak bersalah dan semua warga negara posisinya sama di hadapan hukum.
"Kalau tidak hadir, itu akan membuat nama dan partainya terpuruk. Menurut saya sudah tepat hadir dan bisa mengklarifikasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1) memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih.
Baca: Ini Penjelasan PDI Perjuangan Pilih Harun Masiku Jadi PAW
Hasto diperiksa untuk untuk tersangka Saeful (SAE) dari unsur swasta dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Hasyim Asy'ari.