Jakarta, Gesuri.id - Legislator PDI Perjuangan DPRD Kota Makassar, dr. Udin Saputra Malik, menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap umat Islam.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, yang digelar pada Jumat (27/06/2025) di Hotel Swiss Balcourt, Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar.
Dalam sambutannya, dr. Udin yang juga menjabat sebagai Pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Makassar, menyoroti pentingnya pengelolaan zakat yang profesional agar pendistribusiannya tepat sasaran dan menyentuh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Tujuan Perda Pengelolaan Zakat ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan serta memperkuat fungsi dan peran agama dalam mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa zakat tidak hanya memberikan manfaat bagi mustahik (penerima zakat), tetapi juga berdampak spiritual dan sosial bagi para muzakki (pembayar zakat), karena zakat merupakan instrumen pembersih harta.
“Zakat itu merupakan penyelamat bagi yang berzakat. Harta yang kita miliki ada hak orang lain di dalamnya, dan jika sudah memenuhi syarat nishab dan haul, maka wajib dikeluarkan,” tegas dr. Udin.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Muhammad Ali dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, dan Raisuljaiz dari Baitul Muslimin Indonesia (BAMUSI) Provinsi Sulawesi Selatan.
Acara ini diikuti oleh berbagai perwakilan masyarakat dari Kota Makassar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan literasi zakat dan implementasi kebijakan daerah yang mendukung kesejahteraan umat.