Ikuti Kami

Henry Yoso Perjuangkan Hak Tanah Transmigran Lampung Tengah

Henry merasa berkewajiban membantu segera menuntaskan persoalan yang dialami 21 Warga transmigrasi Kampung Srimulyo, Kec. Anak Ratu Aji

Henry Yoso Perjuangkan Hak Tanah Transmigran Lampung Tengah
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH saat mendampingi warga Kampung Srimulyo, Kec. Anak Ratu Aji di Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah

Lampung Tengah, Gesuri.id - H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mendampingi warga Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung tengah (Lamteng) bertemu jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk duduk bersama mencari penyelesaian permasalahan tanah peserta transmigrasi Banpres 1974 tersebut.

Sebagai Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II yang salah satunya meliputi wilayah Kabupaten Lampung Tengah, Henry merasa berkewajiban membantu segera menuntaskan persoalan yang dialami 21 Warga transmigrasi Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Sebelumnya, pada Jumat tanggal 25 Januari 2019, telah datang menemui Henry Yosodiningrat di Rumah Aspirasinya, Griya Kebun 38, Batanghari, Lampung timur perwakilan warga transmigrasi Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kab. Lampung tengah yang pada pokoknya menyampaikan permasalahan dan meminta bantuannya untuk menyelesakan penyediaan tanah peladangan bagi 21 warga tersebut.

Dan pada hari itu juga setelah didatangi warga konstituennya yang menyampaikan aspirasi, Henry langsung berkirim surat ke Bupati Lampung Tengah. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meresponnya dengan menyampaikan surat yang merupakan tindak lanjut Surat dari H. KRH. Henry Yosodiningrat, nomor 005/HY/DPRRI/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang pada intinya di hari Rabu (20/3/2019), Henry Yoso bersama sejumlah warga transimgrasi kampung Srimulyo diundang rapat oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah di Ruang kerjanya untuk membahas permasalahan tanah tersebut.

"Pertama, 90 sekian persen dari 21 orang warga Kampung Srimulyo peserta Transmigrasi menyatakan belum menerima (jatah penuh pekarangan dan tanah peladangan yang dijanjikan bagi peserta transmigrasi Banpres tahun 1974 silam). Kita positif thinking, artinya berprasangka baik untuk sementara bahwa keterangan mereka benar," ungkap Henry kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang hadir diantaranya Asisten I Bidang Kesra Lampung Tengah, Drs. Kesuma Riyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Sofyan, Kepala Bagian Pertanahan Lamteng M. Alexander A. Syukur, Camat Anak Ratu Aji Agus Tuzon, Staf BPN Lamteng Nuraini, SH dan Kepala Kampung Srimulyo Sahpirin di ruang kerja Asisten 1 Bidang Kesra, Lampung Tengah, Rabu (20/3/2019).

Henry menambahkan, ia mengajak semuanya untuk berprasangka baik bahwa keterangan mereka para warga benar, dan bisa membedakan mana orang yang polos atau tricky (curang) untuk mendapatkan lahan lebih. 

Kata Henry, ada salah seorang warga yang saat ini sudah berusia 65 tahun, ia mewakili pamannya yang usianya pasti lebih tua sekian puluh tahun. 

"Begitu juga ibu-ibu yang mengaku belum menerima lahan jatah peserta transmigrasi. Saya gak yakin, ibu itu sudah punya, sudah pernah menerima dan di hadapan kita berani-beraninya mengatakan belum menerima. Jadi kita husnudzan (berprasangka baik). 

Kemudian Henry juga meminta kepada warga, bagi yang mengatakan bahwa mereka sudah menerima: supaya ada buktinya, ini lho Bu, ini lho Pak. Bapak-bapak atau orang tua anda semua ketika itu sudah menerima. Ini dia objeknya. 

"Kami bisa pastikan, bahwa yang anda garap ini adalah yang diperoleh dari pemerintah pada waktu itu. Artinya, kita tidak ada yang mengatakan, ini yang menetap dan sudah menerima. Gak cukup dengan itu. Karena kalau sudah menerima, mana objek tanah yang diberikan pada waktu itu," urai Henry.

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) itu menegaskan, prinsipnya adalah keberpihakan terhadap rakyat. Untuk itu, Henry meminta warga juga fair. Jika memang sudah menerima, ia akan meninggalkan kasus ini. Namun jika memang warga belum menerima, sampai kemana pun akan dibelanya.

"Kalau mereka para warga sudah dapat, saya tinggalkan mereka. Persoalannya yang saya persoalkan 21 KK ini. Kalau memang fakta mereka belum pernah menerima baik orang tua, kakeknya mereka berhak. Saya mengignatkan dari segi hukum. Saya ini 37 tahun sebagai advokat. Anggota dari Ikatan Advokat Internasional. Saya ini anggota Ikatan Ahli Hukum se-ASEAN. Jual beli itu akan sah apabila dilakukan oleh orang yang berhak. Harus kita lihat, orang yang menjualnya itu berhak gak atas tanah ini. Yang tidak berhak atas tanah itu, ketika menjualnya, otomatis tidak sah itu. Saya tidak mau berada di wilayah yang tidak benar. Peraturan apapun ketika dalam perumusannya bertentangan dan tidak berpihak pada rakyat, selalu saya tentang. Saya bagian Anggota Panja dan Tim Perumus RUU Pertanahan. Sampai sekarang belum selesai-selesai karena saya. Karena banyak sekali pasal-pasal yang saya lihat titipan untuk menggolkan kepentingan orang yang punya uang dengan mengesampingkan kepentingan rakyat. Karena itu permintaan saya, pertama kita pastikan dulu apakah mereka itu belum punya hak," paparnya.

Begitu juga, sambung Henry, ia meminta kepada pihak BPN Kabupaten Lampung Tengah untuk mengecek sementara dan menentukan koordinat. "Mengenai waktu, saya berharap bisa mendampingi saudara-saudara saya warga Kampung Srimulyo ini, saya ada waktu di akhir Maret 2019. Karena setelah tanggal itu, ada sejumlah jadwal yang teragenda," imbuhnya.

Ia mengharapkan, sebelum minggu tenang Kampanye Pemilu 2019, persoalan ini sudah bisa diselesaikan. "Saya haqqul yaqin, kalau kita semua dengan itikad baik dan ikhlas bekerja mengabdi untuk bangsa dan keberpihakan kepada rakyat," demikian Henry Yosodiningrat.

Sementara itu pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berharap para warga melengkapi data-data warga yang memang menuntut haknya ketika menjadi peserta Transmigrasi Banpres tahun 1974.

Perwakilan warga yang disampaikan Camat Anak Ratu Aji dan Kepala Kampung Srimulyo menyampaikan ucapan terima kasih yang besar kepada Wakil Rakyat mereka Bapak H. KRH. Henry Yosodiningrat, SH. MH. yang konsisten dan komitmen memperjuangkan kasus ini.

Quote