Ikuti Kami

Kasus Perdagangan Orang di SBT, 170 Ditangani P2TP2A Maluku

Sejak Januari hingga Mei 2022 terdapat 170 kasus kekerasan yang ditangani P2TP2A Provinsi Maluku.

Kasus Perdagangan Orang di SBT, 170 Ditangani P2TP2A Maluku
Ilustrasi. Perdagangan Orang.

Seram Timur, Gesuri.id - Ketua P2TP2A Maluku, Widya Murad Ismail (MI) mengungkapkan terdapat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari periode Januari hingga Mei 2022, dan terdapat 170 kasus kekerasan yang ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maluku.

Baca: Parpol Bajak Kader? Hasto: PDI Perjuangan Bukan Klub Bola

Demikian dikatakannya saat membuka Sosialisasi Pembentukan P2TP2A di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (14/6).

”Sejak Januari sampai dengan Mei 2022 terdapat 170 kasus kekerasan yang ditangani P2TP2A Provinsi Maluku,” ujarnya.

Modusnya, lanjut Widya, para korban yang masih dibawah umur diimingi dengan pekerjaan yang layak, dan ternyata setelah dilokasi yang dimaksud ternyata tidak sesuai ekspektasi. Setelah itu mereka dipulangkan ke daerahnya kembali.

Baca: Minyak Goreng Curah Akan Dihapus? Deddy: Keputusan Bagus!

“Modusnya yaitu memberikan iming-iming pekerjaan kepada 5 orang anak berusia 14-15 tahun berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Kendari, Sulawesi Tenggara. Kasus tersebut telah diselesaikan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” beber Widya.

“Saya selaku Ketua P2TP2A Maluku, mengharapkan dukungan Pemerintah Kabupaten SBT lebih serius dalam penanganan kasus yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Serta memberikan pemikiran yang konstruktif demi peningkatan kualitas layanan bagi korban kekerasan,” harapnya.

Quote