Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, mengunjungi Emak Titi, seorang lansia berusia 75 tahun yang hidup sebatang kara di Kampung Ciela Tonggoh, RW 06, Desa Ciela, Kecamatan Bayongbong, Jumat (26/12).
Dalam kunjungan tersebut, Yudha menyerahkan bantuan sembako serta santunan uang tunai sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi Emak Titi yang sehari-hari hidup seorang diri tanpa keluarga dan keturunan.
"Nah harapan saya selaku anggota DPRD dengan keterbatasan Dana Desa Pemerintahan Kabupaten Garut bisa mengoptimalkan kolaborasi pendanaan baik dari Baznas, dari CSR apalagi sekarang Kita sudah ada forum TJSLP forum CSR semoga Pemkab Garut bisa mengoptimalkan kolaborasi pendanaan untuk membantu warga-warga miskin terutama untuk membantu perbaikan rumah tidak layak huninya di Kabupaten Garut," ujarnya.
Kondisi kehidupan Emak Titi yang memprihatinkan menjadi perhatian serius, terutama terkait tempat tinggalnya yang meskipun berstatus rumah permanen, namun kondisi atapnya sudah lapuk dan dipenuhi lubang sehingga dinilai tidak layak huni dan membahayakan keselamatan penghuninya.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha Puja Turnawan turut didampingi jajaran Pemerintah Desa Ciela, di antaranya Kepala Desa Ciela Dayat, Ketua BPD Dimiyati, Sekretaris Desa Mustopa, serta Ketua RW 06 Kampung Ciela Tonggoh Abdul Majid. Kehadiran unsur pemerintahan desa ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencari solusi atas persoalan sosial yang dihadapi Emak Titi.
"Semoga ada asesmen juga dari Kementerian Sosial kenapa karena berdasarkan keterangan Kepala Desa, Emak Titi ini walau tinggal seorang diri tapi di kategorikan menengah keatas padahal kondisinya cukup menghawatirkan dan untuk makan saja Emak Titi di bantu tetangganya tentu ini harus ada perbaikan bersama-sama, dan ikhtiar berkaitan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional," ucapnya.
Yudha menjelaskan bahwa rumah Emak Titi sejatinya telah masuk dalam perhatian Pemerintah Desa Ciela. Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, Pemerintah Desa telah mengalokasikan anggaran untuk program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Bahkan pada tahun 2025, program rutilahu telah dialokasikan secara merata di seluruh sembilan RW yang ada di Desa Ciela.
"Karena tidak mungkin dengan kondisi sebatang kara tinggal sendiri dan miskin ini di kategorikan desil 6, 10 dan dari Pemerintahan Desa sudah mengusulkan penurunan Desil oleh operator SIkS-NG dan harapan saja pemerintah pusat bisa mempermudah dan menyederhanakan perbaikan DTSEN karena kasian penomena ini bukan hanya di Desa Ciela tapi di berbagai Desa di Kabupaten Garut begitu banyak lansia dhuafa yang dikategorikan desil 6,10 dalam DTSEN," jelasnya.
Meski demikian, Yudha menilai keterbatasan Dana Desa membuat penanganan rumah tidak layak huni tidak bisa sepenuhnya mengandalkan anggaran desa.
Oleh karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), serta dukungan dari pemerintah pusat, untuk turut mengalokasikan anggaran dan melakukan pembenahan data sosial ekonomi agar bantuan tepat sasaran.
"Ayo kita bahu membahu membantu warga Garut yang membutuhkan," ungkap Yudha.
Melalui kunjungan tersebut, Yudha Puja Turnawan berharap terbangun kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga sosial, serta masyarakat luas untuk memperkuat solidaritas sosial dan memastikan para lansia dhuafa di Kabupaten Garut mendapatkan perhatian dan perlindungan yang layak.

















































































