Ikuti Kami

Penggabungan SKM dan SPM untuk Lindungi Pabrikan Kecil

Penggabungan volume justru melindungi pabrikan kecil dari gempuran pabrikan besar asing.

Penggabungan SKM dan SPM untuk Lindungi Pabrikan Kecil
Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia.

Jakarta, Gesuri.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan penggabungan volume produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) bukan untuk menekan keberadaan pabrikan kecil. 

Penggabungan volume justru melindungi pabrikan kecil dari gempuran pabrikan besar asing.

Baca: Legislator: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tak Tepat Sasaran

Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi PDI Perjuangan, Indah Kurnia menjelaskan, penggabungan volume produksi SKM dan SPM bertujuan untuk memperbaiki iklim persaingan di industri hasil tembakau yang belum kondusif. 

Jika penggabungan ini tidak terealisasi, pabrikan besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah, sehingga pabrikan kecil yang nantinya terkena imbasnya.

“Perlu diluruskan, penggabungan batasan volume SKM dan SPM bertujuan untuk memastikan kompetisi yang adil antara perusahaan besar asing dan kecil. Saat ini beberapa perusahaan besar asing masih membayar cukai Golongan 2, walaupun secara total produksi SKM dan SPM mereka sudah di atas 3 miliar batang,” ujar Indah di Jakarta.

Pabrikan yang memiliki volume produksi SKM dan SPM di atas 3 miliar batang tidak bisa disebut perusahaan kecil. Jika harga rokok per batang Rp1.000, maka omzet pabrikan tersebut mencapai Rp3 triliun.

Maka itu, Indah menegaskan, pihak-pihak yang menolak wacana penggabungan volume produksi SKM dan SPM berarti tidak ingin menciptakan perubahan di industri rokok, serta berpihak kepada asing. 

Baca: Hasbullah: Pengendalian Tembakau Butuh Kerja Keras

Indah berharap pabrikan kecil terus mendukung wacana ini. Sudah saatnya pabrikan besar asing tak lagi membayar tarif cukai murah.

“Justru menjadi pertanyaan apabila ada yang tidak setuju dengan penggabungan batasan volume ini. Sejatinya, ini menguntungkan industri kecil dan industri kretek, karena tidak akan ada lagi pabrikan SKM dan SPM besar asing yang membayar tarif cukai murah, ” paparnya.

Quote