Bekasi, Gesuri.id - Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang juga politisi PDI Perjuangan secara simbolis menyerahkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan guru ngaji yang iurannya dibiayai oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bekasi.
Acara penyerahan berlangsung di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi pada Jumat (13/3/2026).
Langkah ini merupakan realisasi dari kerja sama yang telah diteken antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya di sektor informal.
Program ini menyasar para mustahik (penerima zakat) seperti marbot masjid, pedagang kecil, dan guru ngaji agar terhindar dari risiko sosial ekonomi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota, A. Fauzan, yang turut hadir dalam acara tersebut menjelaskan rincian kepesertaan yang diserahkan hari ini.
Para penerima manfaat, yang berprofesi sebagai guru ngaji, akan mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang iurannya dibayarkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengapresiasi sinergi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, ini adalah wujud nyata kepedulian terhadap para pelaku pendidikan keagamaan.
"Kami berharap dengan adanya perlindungan ini, para guru ngaji dapat lebih tenang dalam menjalankan tugas mulia mereka mendidik generasi penerus, karena risiko kerja mereka telah mendapatkan jaminan dari negara," kata Tri Adhianto di sela-sela acara.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian sosial bagi para pekerja rentan yang selama ini mungkin belum terakses oleh jaminan sosial formal.
Ke depan, cakupan penerima manfaat diharapkan terus meluas hingga mencapai cakupan semesta (universal coverage) di Kota Bekasi.

















































































