Askolani Tetapkan Aturan LP2B 104.973 Ha dan LBS 189.345 Ha Tidak Boleh Dialihfungsikan
Penegasan ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan melindungi kepentingan petani.
Oleh : Effatha Gloria V.G. Tamburian, Senin, 09 Februari 2026 12:00 WIB

















































































