Ikuti Kami

Wabah Hepatitis A, Ribka Desak Pemkab Pacitan Bergerak Cepat

Bila penetapan KLB lebih cepat maka antisipasi, pencegahan, dan penanganan penularan virus hepatitis A dapat segera dilakukan.

Wabah Hepatitis A, Ribka Desak Pemkab Pacitan Bergerak Cepat
Pasien penderita Hepatitis A menjalani rawat inap di tempat-tempat tidur darurat (velt bed) di Puskesmas Ngadirojo, Pacitan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2019). Pemkab Pacitan menetapkan status KLB (kejadian luar biasa) wabah Hepatitis A di enam kecamatan setelah penyakit sangat menular itu mulai terdeteksi pada 19 Juni 2019 dengan jumlah 84 pasien, dan terus melonjak hingga kini Kamis (27/6/2019) mencapai 824 penderita.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana, Ribka Tjiptaning, memandang pemerintah Kabupaten Pacitan bergerak cepat dalam mengatasi mewabahnya Hepatitis A.

Pemkab Pacitan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) Hepatitis A baru pada 25 Juni 2019. Padahal, kata Ribka, jumlah penderitanya sudah mencapai 581 orang.

Baca: Penanganan Penyakit DBD, DPR Minta Kemenkes Proaktif

"Bila jumlah penderita suatu penyakit di daerah sudah dua kali dari jumlah rata-rata kejadian normal, sudah seharusnya dinyatakan KLB," kata Ribka di Jakarta, Rabu (3/7).

Menurut anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan ini, bila penetapan KLB lebih cepat maka antisipasi, pencegahan, dan penanganan penularan virus hepatitis A dapat segera dilakukan.

"Sekarang sudah mencapai hampir 1.000 orang terkena. Dan akan terus bertambah, karena masa inkubasi, sampai pertama kali gejala muncul, setelah terjadi infeksi, biasanya 2-6 minggu," ungkap Ribka.

Ribka menghimbau masyarakat Pacitan untuk memerhatikan cara pencegahan Hepatitis A. Politisi yang juga dokter ini mengatakan hepatitis A menular melalui air, makanan, lingkungan yang tidak bersih.

"Penyakit menular yang pencegahannya melalui hidup bersih, baik makanan dan minuman, serta lingkungan bersih termasuk pola penggunaan MCK (mandi cuci kakus) yang benar," kata dia.

Baca: Winarti Minta Warga Tak Lengah Ancaman Penyakit Pasca Banjir

Lebih lanjut Ribka mendorong Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009, Kementerian Kesehatan dipakai sebagai leading sector. 

"Memprioritaskan upaya preventif dan promotif dalam pembangunan kesehatan," ujar dia.

Quote