Ikuti Kami

William: Warga Makassar Tidak Patuh di Kawasan Tanpa Rokok 

Di tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok masih banyak ditemui masyarakat merokok padahal tempat itu sudah ada tanda larangan merokok.

William: Warga Makassar Tidak Patuh di Kawasan Tanpa Rokok 
Legislator Banteng Makassar William, SE Rabu (22/6), saat menggelar Sosialisasi Perda di Hotel Traveler Phinisi Jl. Lamadukelleng Kota Makassar.

Makassar, Gesuri.id - Legislator Banteng Makassar William, SE menyoroti Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 04 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang implementasinya sampai saat ini belum maksimal dan belum optimal. 

Baca: Alasan Megawati Tak Sebut Nama Capres 2024 PDI Perjuangan

"Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan itu masih rendah, hal ini bisa kita lihat, di tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok masih banyak kita temui masyarakat merokok padahal tempat itu sudah ada tanda larang untuk tidak merokok," ujarnya, Rabu (22/6), saat menggelar Sosialisasi Perda di Hotel Traveler Phinisi Jl. Lamadukelleng Kota Makassar.

Legislator dapil ll Kota Makassar itu lebih lanjut mengatakan bahwa pada tahun 2019 pernah ada lembaga survey yang sempat merilis hasil survei atas diberlakukannya Perda tersebut.

Namun, ujarnya, tingkat kepatuhan terhadap Kawasan Tanpa Rokok masih rendah, yaitu berada di kisaran 11 %, sementara tingkat pelanggaran terbanyak karena tidak adanya tanda dilarang merokok pada tempat-tempat tertentu mencapai angka 77 %.

Sementara itu, Raisuljaiz yang juga aktifis NGO Makassar menjadi salah satu narasumber menambahkan bahwa bentuk-bentuk pelanggaran dikawasan tanpa rokok karena adanya asbak, adanya puntung rokok, bau rokok, orang merokok, dan juga tidak adanya tanda larangan kawasan tanpa rokok. 

"Serta adanya reklame rokok di kawasan tersebut, ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah," tandasnya.

Lain halnya yang disampaikan oleh Dr. Hj. Muhasidah, SKM., M.Kep dosen Poltekkes Makassar yang mengurai bahaya yang ditimbulkan oleh rokok.

“Efek dari perokok yang paling pertama merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia," jelasnya.

Baca: Ganjar Bacakan Rekomendasi Penetapan Capres Hak Prerogatif

"Belum lagi bahaya dari zat nikotin yang menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang bisa berakibat fatal yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan ini tentu sangat beresiko dan bisa menyebabkan kematian. Maka sebaiknya sebelum hal itu terjadi lebih baik berhenti merokok dari sekarang juga. Bukankan lebih baik mencegah daripada mengobati," pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda dari Kec. Tallo.

 

Kurator: Fransiska Silolongan

Quote