Ikuti Kami

Yeremia Mendrofa Sambut Positif Kuliah Lapangan UNIBA

Yeremia: Dengan adanya studi lapangan untuk mahasiswa ini bisa mewujudkan tercapainya suatu tujuan yang sudah ditetapkan oleh kampus.

Yeremia Mendrofa Sambut Positif Kuliah Lapangan UNIBA
Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa menerima studi lapangan mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) ke DPRD Banten di Ruang Rapat Gedung Serba Guna, Kamis (2/2).

Serang, Gesuri.id - Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa menerima studi lapangan mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) ke DPRD Banten di Ruang Rapat Gedung Serba Guna, Kamis (2/2).

Baca: Bertemu Sir Lindsay, Puan Minta Tidak Diskriminasi Produk RI

Untuk diketahui, studi lapangan ini dalam rangka menerapkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Hal ini merupakan poin penting dalam mewujudkan visi misi perguruan tinggi yang kemudian poin tersebut menjadi tanggung jawab semua elemen seperti mahasiswa, dosen, juga sivitas akademika yang terlibat.

Legislator PDI Perjuangan Dr. Yeremia menyambut baik kedatangan para mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) tersebut, ia menuturkan dengan adanya studi lapangan untuk mahasiswa ini bisa mewujudkan tercapainya suatu tujuan yang sudah ditetapkan oleh kampus dan tepatnya Komisi V yang menerima studi lapangan ini karena Komisi V merupakan mitra dalam pendidikan.

“DPRD Banten sangat menyambut baik mahasiswa UNIBA ini karena mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang butuh pengetahuan sangat luas, juga tepat Komisi V yang menerima studi lapangan ini karena Komisi V mitra pendidikan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Dr. Yeremia juga menjelaskan bahwa DPRD adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki 3 tugas yaitu; membentuk peraturan daerah, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan. Didalam lembaga DPRD ada pengelompokan anggota yang terpilih berdasarkan keterwakilan dari partai disebut dengan fraksi yang dimana satu fraksi terdiri dari minimal 5 orang dan memungkinkan juga membentuk fraksi gabungan salah satunya untuk memenuhi syarat minimal tersebut. Ia juga mengatakan untuk melaksanakan fungsi pembentukan Perda, DPRD harus membahas bersama Kepala Daerah tentang rencana program pembentukan Perda.

Baca: PDI Perjuangan Tak Ciut Nyali Hadapi Atalia Praratya

“Ada 3 tugas DPRD yaitu membentuk peraturan daerah, membahas anggaran, dan melakukan pengawasan. Untuk melakssanakan fungsi pembentukan Perda, DPRD juga harus membahas bersama Kepala Daerah terlebih dahulu,” ucapnya.

Pada akhir paparannya, Ketua Komisi V berharap mahasiswa UNIBA yang datang mengikuti studi lapangan ini dapat lebih secara fleksibel untuk melihat sebagaimana faktanya, dan menelaah secara rinci, serta menjadikan komunikasi sebagai bahan kolaborasi agar tidak adanya persimpangan dalam berkomunikasi.

Quote