Ikuti Kami

Yudha Puja Turnawan Kolaborasi dengan Disdukcapil Kab. Garut dalam Pelayanan Adminduk

Alhamdulillah, setelah dipertemukan di DPRD, Disdukcapil berkenan mengagendakan pelayanan Adminduk di Kota Wetan.

Yudha Puja Turnawan Kolaborasi dengan Disdukcapil Kab. Garut dalam Pelayanan Adminduk
Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kamis (21/8/2025).

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut dalam pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, Kamis (21/8/2025).

“Alhamdulillah, setelah dipertemukan di DPRD, Disdukcapil berkenan mengagendakan pelayanan Adminduk di Kota Wetan. Pelayanan hari ini mencakup perekaman KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga pelayanan pajeronya,” ujar Yudha.

Menurut Yudha, pelayanan tidak hanya dilakukan di lokasi, tetapi juga dengan metode jemput bola ke rumah warga yang memiliki keterbatasan, seperti penyandang disabilitas, lansia dengan kondisi sakit, hingga warga dengan gangguan jiwa (ODGJ). 

Salah satu yang menjadi perhatian adalah seorang ODGJ bernama Dadang. Petugas berhasil menelusuri identitas orang tuanya, kemudian melakukan perekaman sidik jari serta iris mata. Hasilnya, Dadang kini memiliki Kartu Keluarga dan segera dicetak KTP elektroniknya.

“Ini membuktikan bahwa dokumen kependudukan adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali, termasuk ODGJ. Dengan adanya KTP dan KK, mereka bisa mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial,” tegas Yudha.

Ia menekankan bahwa langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan dokumen kependudukan merupakan hak dasar warga negara. 

Dengan kepemilikan NIK, KK, dan KTP, Yudha mencontohkan Kang Dadang sebagai ODGJ kini bisa langsung terdaftar sebagai peserta BPJS dan berpotensi mendapat bantuan dari Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Garut.

“Negara tidak boleh membiarkan mereka terpinggirkan hanya karena tidak punya identitas. Semua pelayanan Adminduk ini gratis, dan harus diakses oleh setiap warga,” ucapnya.

Antusiasme masyarakat pun terlihat. Kegiatan hari itu mencatat sedikitnya 9 warga usia 17 tahun melakukan perekaman KTP, 20 permohonan akta kelahiran, sejumlah akta kematian, serta penerbitan kartu keluarga baru.

Yudha menilai kesadaran warga terhadap pentingnya dokumen kependudukan harus terus ditumbuhkan. 

“Akte kematian, misalnya, penting untuk perubahan status keluarga dan administrasi lainnya. Semua perubahan data harus segera dilaporkan agar akses terhadap layanan publik tidak terganggu,” jelasnya.

Ke depan, Disdukcapil Garut merencanakan roadshow pelayanan Adminduk di 25 kecamatan. Yudha menyatakan DPRD Garut, khususnya melalui Badan Anggaran, siap mendukung kebutuhan anggaran agar program tersebut berjalan maksimal.

“Harapan kita sederhana: tidak ada satu pun warga Garut yang terhambat mengakses layanan publik hanya karena tidak punya dokumen kependudukan,” pungkasnya.

Quote