Ikuti Kami

Dari Soekarno ke Reformasi: Jejak Panjang Unhas Hingga UNM

Oleh: Ishadi Ishak (Alumni SPPB XI Megawati Institute).

Dari Soekarno ke Reformasi: Jejak Panjang Unhas Hingga UNM
Ishadi Ishak (Alumni SPPB XI Megawati Institute). (istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Setiap tanggal 17 Agustus, kita mengibarkan bendera Merah Putih untuk mengenang sebuah peristiwa besar pada tahun 1945, ketika bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Namun, setelah 81 tahun, ada pertanyaan yang tetap relevan untuk diajukan: merdeka untuk apa? Jika kemerdekaan dimaknai sebagai pembebasan dari penjajahan, jawabannya telah kita peroleh sejak Proklamasi. Tetapi jika kemerdekaan dimaknai sebagai jalan menuju masyarakat yang cerdas, berdaulat, sejahtera, dan mampu menentukan masa depannya sendiri, maka perjuangan itu belum selesai. Salah satu medan perjuangan tersebut adalah pendidikan.

Karena itu, sejarah perguruan tinggi tidak boleh dipandang sekadar sebagai sejarah gedung, rektor, fakultas, atau perubahan nama institusi. Di balik berdirinya sebuah kampus terdapat gagasan besar tentang masa depan bangsa. Ada kebijakan negara, perjuangan para akademisi, kebutuhan masyarakat, serta cita-cita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Dalam konteks itulah perjalanan Universitas Hasanuddin atau Unhas hingga Universitas Negeri Makassar atau UNM menjadi menarik untuk ditelusuri. Perjalanan tersebut memperlihatkan bagaimana cita-cita pendidikan Indonesia bergerak dari era Soekarno, melewati Orde Baru, hingga memasuki Reformasi dan menghadapi dinamika tata kelola perguruan tinggi pada era sekarang.

Unhas dan Misi Pendidikan di Indonesia Timur

Universitas Hasanuddin memiliki akar sejarah yang kuat pada masa awal Republik Indonesia. Secara hukum, pendiriannya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1956 tentang Pendirian Universitas Hasanuddin di Makassar. Peraturan tersebut ditetapkan pada 8 September 1956 dan mulai berlaku 1 September 1956. Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan telah menerbitkan Keputusan Nomor 33696/S tanggal 11 Juni 1956 tentang pembentukan Universitas Hasanuddin. 

Selanjutnya, pada 10 September 1956, Universitas Hasanuddin secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Mohammad Hatta di Makassar. Dengan demikian, tahun 2026 ini menandai 70 tahun perjalanan Universitas Hasanuddin sebagai salah satu perguruan tinggi negeri penting di kawasan Indonesia Timur.

Makassar memiliki posisi strategis. Kota ini sejak lama menjadi salah satu pusat perdagangan, pemerintahan, dan kebudayaan di kawasan timur Indonesia. Karena itu, kehadiran perguruan tinggi negeri di Makassar merupakan bagian dari upaya membangun Indonesia dari berbagai pusat pertumbuhan. Unhas kemudian berkembang menjadi salah satu pusat ilmu pengetahuan terpenting di kawasan Indonesia Timur.

Namun, negara tidak hanya membutuhkan dokter, insinyur, ekonom, ahli hukum, dan ilmuwan. Negara juga membutuhkan guru. Sebab pembangunan tidak akan berlangsung tanpa guru yang mendidik generasi berikutnya.

Dari FKIP Unhas Menuju IKIP Makassar

Lima tahun setelah Unhas berdiri, kebutuhan terhadap tenaga pendidik semakin besar. Pada 1 Agustus 1961, melalui SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 30 Tahun 1961, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan atau FKIP Universitas Hasanuddin dibentuk.

Kehadiran FKIP menjadi bagian penting dari sejarah pendidikan tinggi di Makassar. Pada masa itu, pembangunan Indonesia tidak hanya membutuhkan infrastruktur fisik. Pemerintah juga menghadapi persoalan besar berupa keterbatasan tenaga terdidik dan tenaga pengajar. Jalan dan jembatan memang penting, tetapi tanpa guru, pembangunan manusia akan berjalan jauh lebih lambat.

Dari ruang-ruang FKIP, lahirlah tenaga pendidik yang kemudian mengabdi di berbagai wilayah. Mereka tidak semuanya bekerja di kota besar akan tetapi banyak yang pergi ke daerah-daerah yang pada waktu itu masih menghadapi keterbatasan fasilitas pendidikan. Mereka membawa buku, pengetahuan, dan harapan ke sekolah-sekolah.

Namun, perjalanan menuju IKIP Makassar sebagai institusi mandiri tidak berlangsung sekaligus. Pada 1 September 1964, FKIP Universitas Hasanuddin di Makassar dinyatakan menjadi IKIP Yogyakarta Cabang Makassar. Status tersebut kemudian berubah setelah pemerintah mengesahkan berdirinya IKIP Makassar sebagai institusi yang berdiri sendiri.

Hal ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 1965 tentang Pengesahan Pendirian Institut Negeri di Makassar. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 1965 dan berlaku surut sejak 5 Januari 1965. Dengan demikian, secara kronologis, 5 Januari 1965 merupakan tanggal mulai berlakunya keputusan tersebut, sementara tanggal penetapannya adalah 8 Juni 1965.

Fakta ini penting karena sering kali terdapat kekeliruan dalam penulisan sejarah IKIP Makassar. Keppres Nomor 272 Tahun 1965 tidak semestinya disebut sebagai keputusan yang "ditetapkan pada 5 Januari 1965". Yang tepat adalah Keppres tersebut ditetapkan pada 8 Juni 1965 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 1965.

Ada cerita yang berkembang dalam ingatan masyarakat bahwa Bung Karno secara langsung memberikan restu atau izin bagi berdirinya IKIP Makassar. Cerita seperti itu tentu menarik dan penting sebagai bagian dari memori kolektif. Tetapi sejarah akademik membutuhkan kehati-hatian. Berdasarkan 
basis data peraturan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Keppres tersebut sebagai keputusan Presiden Republik Indonesia, dokumen tersebut menjadi dasar hukum penting dalam sejarah berdirinya institut negeri di Makassar.

Dokumen yang dapat diverifikasi ini dapat ditegaskan adalah bahwa pendirian IKIP Makassar memperoleh dasar hukum melalui Keppres Nomor 272 Tahun 1965 pada masa Presiden Soekarno. Sementara klaim mengenai adanya pertemuan langsung antara Soekarno dengan tokoh-tokoh pendidikan Makassar yang secara khusus menghasilkan keputusan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui arsip primer.

Perbedaan antara fakta dokumenter dan cerita lisan penting untuk dijaga. Sebab menghormati sejarah bukan berarti menerima seluruh cerita tanpa kritik. Justru dengan melakukan verifikasi, kita sedang menjaga kehormatan sejarah itu sendiri.

Dalam perjalanan awal IKIP Makassar, nama Prof. H. Eddy Agussalim Mokodompit, MA, menjadi salah satu tokoh penting. Ia dikenal sebagai rektor pertama IKIP Makassar setelah institusi tersebut berdiri sendiri. Bersama para akademisi dan mahasiswa generasi awal, ia menjadi bagian dari kelompok yang membangun fondasi tradisi pendidikan keguruan di Makassar. Mereka mewariskan satu hal yang lebih penting daripada gedung dan jabatan melainkan tradisi mendidik.

Dari IKIP Makassar ke IKIP Ujung Pandang

Perubahan politik nasional setelah 1965 membawa Indonesia memasuki era Orde Baru. Namun perjalanan IKIP Makassar tidak berhenti. Perubahan nama kota Makassar menjadi Ujung Pandang kemudian ikut mempengaruhi identitas institusi. IKIP Makassar kemudian menggunakan nama IKIP Ujung Pandang. Perubahan tersebut bukan berarti lahirnya institusi baru. Ia merupakan kelanjutan dari lembaga yang sama dengan penyesuaian terhadap nama kota tempat institusi tersebut berada.

Di bawah nama IKIP Ujung Pandang, institusi ini berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan tenaga kependidikan di kawasan Indonesia Timur. Ribuan mahasiswa datang untuk belajar. Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka kembali ke masyarakat sebagai guru, kepala sekolah, dosen, birokrat, pengawas pendidikan, dan berbagai profesi lainnya. Dampak sebuah kampus pada akhirnya tidak hanya dapat dihitung melalui jumlah mahasiswa atau luas bangunan. Dampaknya justru terlihat dari manusia yang pernah dididiknya.

Seorang guru yang mengajar di sebuah sekolah kecil di pedalaman mungkin tidak pernah masuk halaman depan surat kabar. Tetapi jika ia mendidik ratusan anak selama puluhan tahun, pengaruhnya terhadap bangsa jauh lebih panjang daripada popularitas seorang tokoh.

Di situlah makna strategis IKIP Ujung Pandang. Selama puluhan tahun, institusi ini mencetak tenaga pendidik yang kemudian menyebar ke berbagai wilayah Indonesia Timur. Mereka menjadi bagian dari proses pembangunan manusia Indonesia.

Kampus dan Politik Pada Masa Orde Baru

Perubahan politik nasional setelah 1965 membawa Indonesia memasuki era Orde Baru. Perjalanan institusi pendidikan keguruan di Makassar kemudian berlangsung dalam suasana politik yang sangat berbeda. Perubahan nama kota Makassar menjadi Ujung Pandang turut mempengaruhi identitas institusi, sehingga IKIP Makassar kemudian dikenal sebagai IKIP Ujung Pandang.

Di bawah nama IKIP Ujung Pandang, institusi ini berkembang menjadi salah satu pusat pendidikan tenaga kependidikan di kawasan Indonesia Timur. Ribuan mahasiswa datang untuk belajar. Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka kembali ke masyarakat sebagai guru, kepala sekolah, dosen, birokrat, pengawas pendidikan, dan berbagai profesi lainnya.

Namun sejarah IKIP Ujung Pandang tidak dapat dipisahkan dari konteks politik Orde Baru. Setelah pergolakan politik 1965, negara melakukan perubahan besar terhadap kehidupan politik dan sosial. Kampus-kampus Indonesia juga mengalami perubahan. Pemerintah Orde Baru menciptakan stabilitas politik sebagai salah satu prioritas utama. 

Kehidupan mahasiswa kemudian semakin dikendalikan melalui kebijakan yang membatasi aktivitas politik di dalam kampus, termasuk melalui kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan atau NKK/BKK pada akhir 1970-an.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan yang menarik untuk ditelusuri: apakah selama pemerintahan Orde Baru terdapat upaya untuk mengaburkan, menyingkirkan, atau setidaknya mengurangi ruang bagi rekam jejak Soekarno dalam narasi resmi kehidupan kampus, termasuk di IKIP Ujung Pandang?

Pertanyaan ini harus dijawab dengan kehati-hatian. Sejauh bukti yang dapat ditelusuri, belum terdapat cukup dokumen yang memungkinkan kita menyimpulkan bahwa di IKIP Ujung Pandang secara khusus pernah berlangsung kebijakan formal untuk menghapus rekam jejak Soekarno. Yang lebih terlihat adalah konteks nasional berupa depolitisasi kehidupan kampus dan penguatan kontrol negara terhadap aktivitas politik mahasiswa.

Di sinilah posisi Keppres Nomor 272 Tahun 1965 menjadi penting. Dokumen negara tersebut tetap menjadi bagian dari sejarah kelembagaan. Pergantian rezim politik tidak mengubah keberadaan dokumen tersebut. Yang dapat berubah adalah cara suatu generasi membaca, menafsirkan, dan mengkomunikasikan fakta sejarah tersebut kepada masyarakat.

Reformasi dan Lahirnya Universitas Negeri Makassar

Tahun 1998 mengubah Indonesia. Orde Baru berakhir. Reformasi membuka kembali ruang demokrasi, termasuk dalam kehidupan perguruan tinggi. Setahun kemudian, perubahan besar terjadi pada institusi ini. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1999, IKIP Ujung Pandang dikonversi menjadi Universitas Negeri Makassar. Dokumen sejarah kelembagaan UNM mencatat bahwa Keppres tersebut bertanggal 4 Agustus 1999 dan menjadi dasar perubahan status kelembagaan dari IKIP Ujung Pandang menjadi UNM.

Perubahan tersebut bukan sekadar pergantian nama. Ia mencerminkan perubahan paradigma pendidikan tinggi. Jika sebelumnya institusi memiliki mandat utama dalam pendidikan keguruan, maka setelah menjadi universitas, bidang keilmuan yang dikembangkan menjadi lebih luas.

Namun perubahan itu tidak menghapus akar sejarah. UNM tetap membawa warisan panjang pendidikan guru yang memiliki hubungan historis dengan FKIP Universitas Hasanuddin dan IKIP Makassar. Pada tahun yang sama, nama kota Ujung Pandang juga kembali menjadi Makassar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999. Seakan sejarah menemukan kembali namanya.

Di balik pengembalian nama kota tersebut, terdapat perjuangan panjang dari sejumlah tokoh. Sejak perubahan nama menjadi Ujung Pandang pada 1971, protes bermunculan dari kalangan akademisi, budayawan, dan sejarawan. Tiga cendekiawan terkemuka Makassar diantaranya Prof. Dr. A. Zainal Abidin Farid, S.H., Dr. Mattulada, dan Drs. H. Hamzah Daeng Mangemba pada 17 Juli 1976 mengajukan petisi yang menuntut pengembalian nama Makassar. 

Petisi tersebut ditujukan kepada Walikotamadya Ujung Pandang Kolonel (Purn.) H.M. Daeng Patompo dan DPRD Kotamadya Ujung Pandang. Hamzah Daeng Mangemba, yang menjabat sebagai Direktur Lembaga Sejarah Fakultas Sastra Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa nama Makassar lebih ideal secara historis dan ekonomis, mengingat pelabuhan-pelabuhan ekspor telah lama menggunakan cap "Makassar."

Aspirasi tersebut terus bergulir selama dua dekade. Pada 21 Agustus 1995, Walikotamadya Ujung Pandang H. Malik B. Masry, SE, MS mengadakan seminar yang menghasilkan rekomendasi pengembalian nama Kota Makassar. Kemudian, pada 21 Agustus 1999, DPRD Kotamadya Ujung Pandang menerbitkan Keputusan Pimpinan Nomor 05/Pim/DPRD/VIII/1999 yang memuat persetujuan atas rencana perubahan nama yang diusulkan oleh Walikota Drs. H. Baso Amiruddin Maula, S.H., M.Si. 

Akhirnya, pada 13 Oktober 1999, Presiden B.J. Habibie menetapkan pengembalian nama Ujung Pandang menjadi Makassar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999. Sayangnya, Dr. Mattulada, guru besar Fakultas Sejarah Universitas Hasanuddin, wafat pada 10 Oktober 2000, sebulan sebelum Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2000 yang mengukuhkan kembali penggunaan nama Makassar.

Makassar kembali menjadi Makassar dan IKIP Ujung Pandang kemudian hadir sebagai Universitas Negeri Makassar. Sejarah yang kembali bertemu pada 2026. Jika seluruh perjalanan itu ditarik menjadi satu garis panjang, kita akan melihat sebuah kesinambungan. Unhas berdiri pada masa Presiden Soekarno. 

FKIP Unhas lahir ketika kebutuhan tenaga pendidik semakin besar. FKIP kemudian mengalami transformasi kelembagaan hingga lahir IKIP Makassar sebagai institusi mandiri pada 1965. Institusi itu melewati masa Orde Baru dengan nama IKIP Ujung Pandang. Setelah Reformasi, ia berubah menjadi Universitas Negeri Makassar.

Artinya, sejarah UNM bukanlah sejarah yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari sejarah pembangunan Indonesia. Ada masa ketika negara sedang membangun fondasi republik. Ada masa ketika stabilitas politik menjadi prioritas. Ada masa ketika demokrasi dibatasi. Dan ada masa ketika Reformasi membuka kembali ruang kebebasan. Kampus UNM melewati semuanya.

Inilah yang membuat sejarah perguruan tinggi menarik. Kampus bukan hanya tempat orang belajar. Kampus adalah saksi perubahan zaman. Menariknya, sejarah tersebut seakan kembali mempertemukan Unhas dan UNM pada 2026.

Setelah melalui perjalanan panjang dari Unhas, FKIP Unhas, IKIP Makassar, IKIP Ujung Pandang hingga menjadi UNM, hubungan historis antara dua institusi pendidikan tinggi di Makassar itu kembali muncul dalam dinamika kepemimpinan perguruan tinggi.

Pada 2026, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., yang merupakan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar. UNM sendiri secara resmi mencatat Prof. Farida sebagai Plt Rektor dalam berbagai kegiatan institusi sepanjang 2026.

Perubahan status Prof. Farida dari Pelaksana Harian menjadi Pelaksana Tugas berlaku efektif 4 Februari 2026. Dalam keterangannya kepada media, Prof. Farida menyebut surat keputusan penunjukan tersebut bertanggal 23 Januari 2026 dan memberikan mandat kepemimpinan selama satu tahun atau sampai rektor definitif dilantik. Ia juga menyampaikan bahwa salah satu tugas yang diberikan kementerian adalah menyelenggarakan proses pemilihan rektor.

Kehadiran Prof. Farida di UNM tentu memiliki konteks yang berbeda dengan hubungan kelembagaan pada masa awal berdirinya pendidikan keguruan di Makassar. Jika pada era Soekarno hubungan Unhas dengan lembaga pendidikan keguruan merupakan bagian dari proses membangun fondasi pendidikan tinggi di Indonesia Timur, maka pada 2026 hubungan tersebut hadir dalam konteks tata kelola perguruan tinggi dan proses transisi kepemimpinan.

Situasi tersebut berlangsung di tengah dinamika internal UNM yang juga bersinggungan dengan proses hukum. Karena itu, penunjukan pimpinan sementara perlu dilihat dalam kerangka administratif, regulasi perguruan tinggi, dan kebutuhan untuk memastikan roda organisasi serta pelayanan akademik tetap berjalan.

Di sinilah sejarah seperti menemukan sebuah lingkaran. Dahulu, Unhas menjadi salah satu mata rantai penting dalam perjalanan lahirnya lembaga pendidikan keguruan yang kemudian berkembang menjadi IKIP Makassar, IKIP Ujung Pandang, dan akhirnya UNM.

Kini, lebih dari enam dekade kemudian, seorang akademisi dari lingkungan Unhas kembali hadir memimpin UNM. Tentu konteksnya berbeda. Dahulu hubungan tersebut berlangsung dalam konteks pembentukan dan pengembangan institusi. Kini hubungan itu muncul dalam konteks tata kelola dan transisi kepemimpinan.

Tetapi secara simbolik, pertemuan tersebut menarik untuk dicatat dalam sejarah. Pada usia 81 tahun kemerdekaan, barangkali kita perlu kembali kepada pertanyaan sederhana: apa makna kemerdekaan bagi pendidikan? Jawabannya bukan hanya tentang berapa banyak universitas yang kita miliki. Bukan hanya tentang berapa banyak gedung yang dibangun. Bukan pula sekadar tentang berapa banyak lulusan yang dihasilkan.

Ukuran paling mendasar adalah apakah pendidikan benar-benar mampu membuat masyarakat Indonesia lebih merdeka dalam berpikir, lebih terampil dalam bekerja, lebih beradab dalam bertindak, dan lebih mampu menentukan masa depannya.

Kemerdekaan tanpa pendidikan akan mudah kehilangan arah. Sebaliknya, pendidikan yang berkualitas akan memperkuat kemampuan sebuah bangsa untuk berdiri di atas kakinya sendiri. Karena itu, guru tetap menjadi salah satu profesi paling strategis dalam republik ini.

Guru tidak sekedar menyampaikan pelajaran. Guru membentuk cara berpikir, memperkenalkan ilmu pengetahuan, mengajarkan disiplin, menanamkan nilai, dan pada akhirnya ikut menentukan seperti apa Indonesia beberapa puluh tahun mendatang. Begitu pula universitas. Universitas bukan sekadar institusi administratif. Ia adalah ruang ilmu pengetahuan, ruang kebebasan akademik, ruang penelitian, ruang pengabdian, dan ruang pembentukan manusia.

Karena itu, dinamika kepemimpinan di UNM pada 2026 tidak seharusnya menghapus sejarah panjang yang telah dibangun oleh para pendahulu. Persoalan internal dapat terjadi dalam sebuah institusi. Perbedaan pandangan juga merupakan bagian dari dinamika organisasi. Tetapi universitas jauh lebih besar daripada persoalan kepemimpinan yang bersifat sementara. Di dalamnya terdapat dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan, alumni, serta masyarakat yang menggantungkan harapan pada keberlangsungan institusi.

Pemulihan Nama Baik Soekarno

Perjalanan panjang dari Unhas hingga UNM tidak terlepas dari bayang-bayang politik nasional. Setelah peristiwa 1965, Presiden Soekarno menghadapi tuduhan yang tidak pernah terbukti secara hukum. Pada 12 Maret 1967, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menetapkan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno. Dalam ketetapan tersebut, di bagian menimbang, disebutkan bahwa Soekarno melindungi tokoh-tokoh PKI. Tuduhan itu melekat selama lebih dari setengah abad, meski tidak pernah dibuktikan di depan hukum.

Baru pada 9 September 2024, MPR RI resmi mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/1967. Pencabutan tersebut mengembalikan nama baik Soekarno sebagai mantan kepala negara dan proklamator bangsa. Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tidak ada bukti yuridis terkait keterlibatan Soekarno dalam peristiwa G30S. Selain pemulihan nama baik, pencabutan TAP tersebut juga mengembalikan hak-hak Soekarno sebagai mantan presiden, termasuk hak perumahan dan fasilitas lainnya yang sebelumnya diberikan kepada presiden-presiden Indonesia.

Dalam acara penyerahan surat pencabutan TAP kepada keluarga Bung Karno di Jakarta, Megawati Soekarnoputri berurai air mata dan mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto atas dukungannya terhadap pemulihan nama baik ayahandanya. Prabowo, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Presiden Joko Widodo dan sekaligus Presiden terpilih periode 2024–2029, hadir dalam momentum tersebut. Meskipun pencabutan TAP merupakan keputusan MPR bukan keputusan presiden kehadiran dan dukungan Prabowo menandai penutupan babak panjang ketidakadilan yang dialami Soekarno, sekaligus membuka ruang bagi bangsa untuk mengakui kembali peran besar proklamator tanpa bayang-bayang kontroversi politik.

Dari Soekarno ke Reformasi

Dari Unhas menuju FKIP, dari FKIP menuju IKIP Makassar, dari IKIP Makassar menjadi IKIP Ujung Pandang dan dari IKIP Ujung Pandang menjadi Universitas Negeri Makassar. Rangkaian tersebut bukan sekadar pergantian nama. Ia adalah perjalanan panjang pendidikan Indonesia.

Di dalamnya terdapat jejak masa Soekarno, perubahan besar pada masa Orde Baru selama 32 tahun, ruang demokrasi yang kembali terbuka pada era Reformasi, dan dinamika tata kelola perguruan tinggi pada 2026. Ada akademisi yang membangun institusi. Ada dosen yang mengajar. Ada mahasiswa yang belajar. Ada alumni yang mengabdi. Dan ada jutaan peserta didik yang secara tidak langsung menerima manfaat dari keberadaan lembaga pendidikan tersebut.

Karena pada akhirnya, sejarah sebuah kampus tidak berhenti di kampus. Itulah sebabnya perjalanan Unhas hingga UNM layak dibaca kembali dalam momentum 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Sebab kemerdekaan bukan hanya tentang bagaimana bangsa ini membebaskan diri dari penjajahan. Kemerdekaan juga tentang bagaimana bangsa ini membangun manusia yang mampu berpikir bebas, menguasai ilmu pengetahuan, menghormati perbedaan, dan mengabdikan pengetahuannya untuk kepentingan masyarakat.

Dari Soekarno ke Reformasi, nama-nama institusi boleh berubah. Sistem politik boleh berganti. Nama kota boleh berubah dan kembali. Kepemimpinan universitas juga akan terus berganti. Tetapi cita-cita pendidikan tetap sama: mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan mungkin, disitulah makna terdalam dari perjalanan panjang Unhas hingga UNM. Bahwa kemerdekaan tidak pernah selesai hanya dengan sebuah proklamasi. Kemerdekaan harus terus diajarkan, harus terus dipelajari, harus terus dijaga dan harus terus diwariskan.

Sebab selama masih ada anak bangsa yang belum memperoleh pendidikan yang layak, perjuangan kemerdekaan sesungguhnya belum selesai. Maka merdeka bukanlah akhir dari perjalanan melainkan merdeka adalah kesempatan untuk membangun sumber daya masyarakat Indonesia dan pendidikan adalah salah satu jalan terpenting untuk mewujudkannya.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81.

Quote