Ikuti Kami

Ananda Emira Moeis: Penyalahgunaan Narkotika Ancaman Serius Kualitas SDM

Unsur masyarakat sepakat untuk kita sinergi menghimpun kekuatan dalam rangka pencegahan deteksi dini peredaran narkotika.

Ananda Emira Moeis: Penyalahgunaan Narkotika Ancaman Serius Kualitas SDM
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius terhadap pembangunan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di Kalimantan Timur. 

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Forum Komunikasi Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Selasa (17/6/2025).

"Unsur masyarakat sepakat untuk kita sinergi menghimpun kekuatan dalam rangka pencegahan deteksi dini peredaran narkotika," kata Ananda, dikutip pada Jumat (20/6/2025).

Ia menekankan bahwa Kalimantan Timur sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang P4GN. Namun, Ananda menyebut implementasi Perda tersebut harus terus dioptimalkan agar mampu menjawab tantangan peredaran narkotika yang kian masif.

"Hal serius yang kita tangani juga dengan serius dan maksimal," ucapnya.

Ananda, yang juga politisi PDI Perjuangan, menyoroti ironi apabila program peningkatan SDM berkualitas yang telah digulirkan dengan anggaran besar menjadi sia-sia karena maraknya peredaran narkoba.

"Karena kita sudah punya program yang bagus untuk menaikkan sumber daya manusia berkualitas. Tapi kalau peredaran narkotika di Kaltim belum maksimal sangat disayangkan. Anggarannya sudah besar," tegasnya.

Untuk memperkuat upaya P4GN, ia mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (satgas) khusus yang akan dipimpin langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur Kalimantan Timur bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tak hanya itu, Ananda juga menyoroti keterbatasan kapasitas rehabilitasi narkoba di Tanah Merah. Fasilitas tersebut, yang dibangun sejak 2010 dengan dana APBN, hanya mampu menampung sekitar 290 orang. Padahal, berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 25.000 pengguna narkoba di Kaltim.

"Rehabilitasi kita yang ada di Tanah Merah itu saya pikir juga perlu diluaskan," ungkapnya.

Ia pun menyampaikan pandangannya bahwa pengguna narkoba seharusnya tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi agar dapat kembali menjadi bagian dari masyarakat.

"Saya juga kurang setuju kalau pengguna narkoba itu dimasukkan dalam penjara, pasti lebih baiknya dimasukkan dalam rehabilitasi saja," jelas Ananda.

Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum saja, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama, enggak hanya Pemda dan Forkopimda saja, tetapi juga masyarakat. Kita sama-sama memerangi peredaran narkotika," pungkasnya.

Quote