Ikuti Kami

Ananta Wahana Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Koperasi

Menurut Ananta, koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia.

Ananta Wahana Tekankan Pentingnya Pemberdayaan Koperasi
Anggota DPR RI Ananta Wahana.

Tangerang, Gesuri.id - Anggota DPR RI Ananta Wahana menegaskan pentingnya pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Menurut Ananta, koperasi adalah soko guru perekonomian Indonesia. Sedangkan sektor UMKM telah terbukti menjadi katup pengaman perekonomian nasional pada masa krisis.

Baca: Said Abdullah Dukung Program MUI di Kabupaten Sumenep

“Pemberdayaan koperasi dan UMKM itu menjadi sangat penting. Karena menjadi basis kekuatan ekonomi rakyat,” ungkap Ananta dalam Sosialisasi UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diikuti Anggota dan Pengurus Koperasi Mbangun Karso, bertempat di Padepokan Kebangsaan Karang Tumaritis, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (13/5).

Lebih lanjut Ananta menjelaskan, bahwa UU No.6 Tahun 2023 adalah sebuah UU yang menetapkan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Penetapan Perpu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“UU No. 6 Tahun 2023 baru saja disahkan oleh DPR pada Maret lalu, sehingga sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Tangerang Raya” Ujar Legislator asal Dapil Banten III tersebut.

Baca: Sri Untari Paparkan Kunci Sukses Kelola Koperasi

Pada sosialisasi ini Ananta Wahana memfokuskan pada Bab V, yaitu tentang kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Ananta memaparkan, bahwa pada UU No. 6 Tahun 2023 diatur mengenai usaha besar nasional atau asing untuk menyediakan pembiayaan, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa UMK serta koperasi dalam pengadaan barang/jasa.

“Dan mewajibkan pemerintah hingga swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat serta pengembangan UMK pada infrastruktur publik,” terangnya.

Quote