Jakarta, Gesuri.id - Fraksi PDI Perjuangan DPR RI menyatakan dukungannya terhadap pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset.
Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Baca: Ganjar Pranowo Ungkap Masyarakat Takut dengan Pajak
"Tentu Fraksi PDI Perjuangan, poksi (kelompok fraksi), memberikan dukungan agar ini dibahas," ujar Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Baleg I Nyoman Parta dalam rapat kerja, Selasa (9/9).
Ia berharap, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mendengarkan pendapat banyak kelompok agar produk hukum tersebut sesuai dengan harapan semua pihak.
"Jadi mendengar semua pihak harus dilakukan, agar semua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berbicara, berkontribusi terhadap undang-undang ini. Dan kualitas dari undang-undang ini bisa kita banggakan dan bisa diterapkan dengan baik," ujar I Nyoman Parta.
Dalam rapat kerja tersebut, Supratman mengatakan bahwa pemerintah setuju jika RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Baca: Ganjar Nilai Ada Upaya Presiden Prabowo Rangkul PDI Perjuangan
"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait tiga RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman.
Adapun ketiga RUU yang diusulkan itu adalah RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan RUU tentang Kawasan Industri.