Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira menyebut kebijakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas demi melindungi peserta didik dari covid-19.
Namun, tanpa menghentikan proses pembelajaran demi mencerdaskan kehidupan bangsa.
Baca: Endro Soroti Keruwetan Data Penerima Vaksinasi Kemenkes
“Kita tidak mau karena pandemi ini ada lost generation (kehilangan generasi) dari bangsa kita. Baik hilang karena terinfeksi covid-19, ataupun hilang karena belajarnya terhenti karena pandemi,” kata Andreas di Jakarta, Kamis, (15/7).
Andreas menjelaskan kebijakan yang diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri itu mengatur detail pelaksanaan PTM terbatas. Misalnya, hanya sekolah dengan pendidik dan tenaga pendidik yang telah divaksin boleh menyelenggarakan PTM terbatas.
Keputusan menteri juga mengatur pemberlakuan PTM terbatas dengan mempertimbangkan situasi daerah. Dia menuturkan bila daerah diterapkan PPKM Darurat, seperti Jawa-Bali, otomatis PTM terbatas tidak dilaksanakan.
"Siswa kembali belajar dari rumah,” kata Andreas.
PTM terbatas bisa dilaksanakan di wilayah dengan tingkat penyebaran virus covid-19 rendah. Hal tersebut diputuskan kepala daerah.
Andreas menuturkan Indonesia memiliki wilayah yang luas dan situasi pandemi berbeda-beda di setiap daerah. Dukungan infrastruktur untuk pembelajaran jarak jauh juga berbeda di tiap lokasi, sehingga aturan tidak bisa disamakan.
Baca: Pandemi Belum Terkendali, Royke Batalkan PTM
Andreas menyebut SKB 4 menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 mengakomodasi hal itu. Termasuk, merespons covid-19 varian Delta yang sudah masuk ke 11 provinsi di luar Jawa.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut DPR dan pemerintah tak perlu membuat aturan baru terkait hal ini. Sebab, semuanya telah lengkap diatur dalam SKB 4 menteri.
“Terlalu banyak aturan nanti malah bikin bingung,” ujar Andreas.