Ikuti Kami

Anies Harus Sering Baca Aturan Biar Tak Terkesan Bodoh

“Sebaiknya mempelajari aturan dulu baru mereka bicara, sehingga tidak dikatakan berbohong, atau malah terkesan bodoh".

Anies Harus Sering Baca Aturan Biar Tak Terkesan Bodoh
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. (Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut bahwa banyak keputusan Anies Baswedan yang terlihat melawan aturan Undang-undang. 

Baca: New FPI ke Permukaan? Kapitra: Penuhi Dulu Asas Ormas 

Ia pun mengatakan bahwa sebaiknya Gubernur DKI Jakarta itu membaca terlebih dahulu aturan sebelum melakukan kebijakan dan pergerakan. 

“Sebaiknya mempelajari aturan dulu baru mereka bicara, sehingga tidak dikatakan berbohong, atau malah terkesan bodoh. Banyak keputusan Anies selaku Gubernur juga melawan UU,” ujarnya, Senin (11/10).

Serupa dengan Gilbert Simanjuntak, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub DKI 2024. Gilbert mengatakan, pelaksanaan Pemilu 2024 bukan untuk mengganjal Anies melainkan sesuai aturan dalam undang-undang.

Sehingga, dampak yang dirasakan dari jadwal ini dinilai dirasakan oleh seluruh kepala daerah. “Berbohong karena menyebutkan pemilu serentak 2024 dibuat untuk mengganjal Anies. Anies sendiri menjabat 2017-22, sedangkan UU 10 tahun 2016 dibuat sebelum kampanye DKI dimulai,” tutur Gilbert. “Artinya siapa pun Gubernur se Indonesia, dan Bupati/Walikota terkena dampaknya pemilu serentak 2024. Pilkada 2020 yang juga serentak 270 daerah hanya menjabat 4 tahun,” ucap Gilbert kembali.

Gilbert menilai jika tidak adanya Pilkada di 2022 untuk mengganjal Anies maka itu merupakan hal yang bohong. Ia mengatakan bahwa jika memang Pilkada 2022 ditiadakan, maka itu memang sudah sesuai dengan aturan. 

“Kalau diputuskan tidak ada Pilkada 2022, itu sesuai UU, yang mengatakan diganjal kesannya berbohong atau bodoh tidak tahu aturan,” tambahnya. 

Baca: Arteria Desak Investigasi Lanjutan Transaksi Narkoba Rp120 T

Sebelumnya, Prasetyo Edi meminta agar Anies Baswedan berhenti berbohong soal isu Pilgub DKI 2024. Pilgub DKI digelar pemerintah pusat pada 2024, bukan 2022, tidak untuk mengganjal Anies, melainkan karena sudah amanat undang-undang. 

Prasetyo menegaskan bahwa masa jabatan Anies sebagai Gubernur DKI berakhir pada 2022 dan kemudian Pilgub DKI digelar pada 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Anies Baswedan, pemerintah bakal menunjuk seorang penjabat. Pemerintah pusat menetapkan Pilgub DKI digelar pada 2024, bukan 2022. Dikutip dari terkini.id.

Quote