Ikuti Kami

Antisipasi Makanan Berbahaya, Kader Sidak Jajanan Pasar

Imam Suroso menekankan sidak ini perlu terus dilanjutkan apalagi menjelang puasa & lebaran konsumsi makanan dan minuman akan meningkat tajam

Antisipasi Makanan Berbahaya, Kader Sidak Jajanan Pasar
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso

Pati, Gesuri.id - Anggota Komisi Kesehatan DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Imam Suroso bersama Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Semarang Endang Pujiwati, akhir pekan lalu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Baru, Pati, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan  masyarakat jelang bulan Puasa Ramadhan.
 
Seperti tradisi, setiap jelang berbuka puasa, masyarakat Indonesia selalu mencari aneka jajanan ta'jil (makanan berbuka puasa) yang dijajakan para pedagang kaki lima dadakan. Ditakutkan banyak makanan dengan bahan kandungan berbahaya seperti bahan pewarna dan pemanis buatan.

Imam Suroso dalam kesempatan itu melihat langsung berbagai dagangan yang dijajakan pedagang kelontong, pedagang ikan maupun jajanan pasar. Pada sidak ini masih dijumpai beberapa jenis makanan yang mengandung pengawet, pewarna termasuk formalin. 

Tim Badan POM yang membawa lab mini mengambil beberapa sampel dan diketahui ada yang tidak memenuhi syarat. Atas temuan ini, Imam Suroso menekankan sidak ini perlu terus dilanjutkan apalagi menjelang puasa dan lebaran konsumsi makanan dan minuman akan meningkat tajam. 

Politisi PDI Perjuangan ini menekankan agar kontrol terhadap makanan dan minuman terus dilakukan.

"Saya minta produsen dan pengedar yang menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat diracun gara-gara mengkonsumsi makanan yang tidak sehat, kedaluarsa maupun berpengawet," tandas Mbah Roso panggilan akrab Imam Suroso dalam masa Kunjungan Resesnya.

Endang Pujiastuti menambahkan, sidak telah dilakukan di beberapa Kabupaten di Jateng. Sidak kepada para pedagang sifatnya pembinaan dan edukasi. Kalau menemukan kasus masih ditunggu dua bulan, setelah itu barangnya dimusnahkan. Langkah selanjutnya mencari produsennya kalau ditemukan dan terbukti maka sanksi tegas akan diterapkan. 

Quote