Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, memberikan apresiasi terhadap capaian kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor dalam validasi data pertanahan yang telah mencapai sekitar 90 persen.
Apresiasi tersebut disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Bogor.
“Capaian ini mencerminkan kinerja yang progresif dalam mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan,” ujarnya, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantah Kota Bogor, Akhyar Tarfi, beserta jajaran, serta Kepala BPSDM ATR/BPN, Agustyarsyah. Fokus kunjungan meliputi pengawasan penyelenggaraan sekolah kedinasan serta penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang.
Dalam kesempatan itu, Aria Bima menyoroti kemajuan pendaftaran tanah di Kota Bogor yang dinilai menunjukkan perkembangan signifikan, seiring dengan capaian validasi data yang mendekati 90 persen.
Data teknis menunjukkan total luas wilayah Kota Bogor dalam Sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) mencapai 11.057,17 hektare. Dari jumlah tersebut, wilayah yang telah terpetakan mencapai 10.427,40 hektare, sementara yang telah bersertipikat sebesar 9.573,83 hektare atau sekitar 92 persen. Adapun sisa proses sertipikasi tercatat seluas 853,57 hektare atau sekitar 8 persen.
Selain capaian administrasi, ia juga menyoroti efektivitas pemanfaatan ruang di Kota Bogor yang dinilai mampu meminimalkan potensi konflik agraria dan persoalan lingkungan, terutama jika dibandingkan dengan wilayah lain yang lebih kompleks.
Kegiatan ini turut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan. Melalui koordinasi lintas sektor dan penguatan kapasitas sumber daya manusia, Kementerian ATR/BPN berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan capaian tersebut, Kantah Kota Bogor diharapkan dapat menuntaskan sisa target sertipikasi serta menjaga kualitas data pertanahan guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

















































































