Ikuti Kami

Aria Bima Prihatin Masifnya Perputaran Dana Judi Online Hingga Rp359 Triliun

Ia menilai fenomena ini telah membawa dampak serius terhadap ekonomi nasional dan kondisi sosial masyarakat.

Aria Bima Prihatin Masifnya Perputaran Dana Judi Online Hingga Rp359 Triliun
 Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap masifnya perputaran dana dari aktivitas judi online yang terjadi pada tahun 2024. 

Ia menilai fenomena ini telah membawa dampak serius terhadap ekonomi nasional dan kondisi sosial masyarakat.

“Kalau kita lihat bahwa putaran dari aktivitas judi online di tahun 2024 itu sudah cukup mengerikan. Mencapai Rp359 triliun. Angka yang jauh lebih tinggi daripada banyak sektor produktif yang menunjukkan potensi kebocoran ekonomi nasional secara signifikan,” kata Aria Bima, dikutip pada Senin (9/6/2025).

Ia menambahkan bahwa arus dana yang tidak tercatat dari praktik judi online telah membuka ruang bagi praktik pencucian uang serta penghindaran pajak, yang pada akhirnya memperlebar kesenjangan ekonomi di masyarakat.

“Menyikapi fenomena ini, saya perlu mendorong langkah-langkah tegas dan terpadu dari pemerintah. Selain penguatan regulasi dan pemberantasan situs-situs judi ilegal, saya juga menyoroti pentingnya pendekatan edukatif dan perlindungan sosial. Edukasi literasi keuangan harus digencarkan sampai pada literasi keuangan di tingkat basis komunitas terkecil yaitu keluarga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Aria Bima mempertanyakan manfaat nyata dari judi online dan menekankan bahwa kerugian sosial dan ekonomi lebih dominan dibandingkan potensi kemenangan.

“Betulkah bahwa ada kemanfaatan judi online? Betulkah ada orang yang menang karena judi online? Yang terjadi justru tambahnya kemelaratan di seluruh keluarga yang ikut judi online. Terutama di kalangan masyarakat rentan yang sering tergiur janji cepat kaya,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong pemerintah menggandeng berbagai pihak termasuk platform digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) guna menutup celah teknologi yang dimanfaatkan para pelaku judi online. Ia juga mengusulkan adanya sistem pelaporan terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Lebih dari itu, anggaran negara mestinya diarahkan untuk mendorong ekonomi produktif dan menciptakan lapangan kerja yang bermanfaat sehingga masyarakat tidak lagi tergoda oleh jalan pintas cepat kaya, cepat punya duit yang justru mempersesar kerugian jangka panjang,” pungkasnya.

Quote