Ikuti Kami

BAKN Kumpulkan Data Demi Siapkan Rekomendasi Perbaikan Sinkronisasi APBN–APBD

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

BAKN Kumpulkan Data Demi Siapkan Rekomendasi Perbaikan Sinkronisasi APBN–APBD
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI tengah mengumpulkan data dan masukan secara menyeluruh terkait sinkronisasi dan harmonisasi siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo saat membuka agenda Kunjungan Kerja Spesifik BAKN DPR ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo, Kamis (22/1/2026). Ia menegaskan, pengumpulan data dan aspirasi ini dilakukan pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI, khususnya terhadap entitas yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sinkronisasi dan harmonisasi APBD dengan APBN sangat penting untuk memastikan perencanaan pusat dan daerah berjalan selaras, menghindari tumpang tindih program, serta meningkatkan efektivitas pembangunan,” ujar Andreas.

Baca: Inilah Profil dan Biodata Ganjar Pranowo

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menempatkan kebijakan fiskal daerah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan fiskal nasional. Melalui penelaahan ini, BAKN mendorong agar perencanaan dan penganggaran APBD semakin selaras dengan arah pembangunan nasional, kebijakan fiskal negara, serta prioritas APBN.

Selain itu, dirinya menegaskan, perbaikan sistem sinkronisasi APBN–APBD dan penguatan pemantauan dana transfer menjadi krusial karena menyangkut langsung efektivitas uang negara dalam mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Selama ini, banyak dana yang sudah ditransfer ke daerah namun tidak segera dibelanjakan akibat persoalan perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang tidak selaras.

Akibatnya, anggaran mengendap menjadi sisa dana dan kehilangan fungsi strategisnya sebagai stimulus ekonomi. Di sisi lain, sistem pelaporan yang belum terintegrasi secara optimal juga menyulitkan pengawasan dan membuka celah ketidakpastian dalam pemanfaatan dana publik. 

“Kalau sistemnya tidak dibenahi, uang negara berisiko tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, dan tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.

Karena itu, BAKN mendorong pembenahan sistemik agar belanja daerah lebih cepat, lebih berkualitas, dan lebih akuntabel, sekaligus memastikan kebijakan fiskal pusat dan daerah benar-benar berjalan dalam satu arah pembangunan nasional. Ia juga menambahkan, pembagian kewenangan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan merupakan fondasi penting dalam memastikan sinkronisasi berjalan efektif. Kemendagri berperan menjaga kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sementara Kementerian Keuangan memastikan stabilitas dan keberlanjutan fiskal nasional.

Selain aspek perencanaan, BAKN DPR RI turut menaruh perhatian pada pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Dana Transfer ke Daerah (TKD). Sesuai ketentuan, pemanfaatan SiLPA hanya dapat dilakukan setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diperiksa BPK dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Ini penting agar setiap rupiah yang tersisa benar-benar tercatat, terukur, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan dalam APBD tahun berikutnya atau perubahan APBD,” kata Andreas.

Dalam proses penelaahan, BAKN DPR RI juga mencermati perbedaan siklus waktu antara APBN dan APBD yang kerap memengaruhi kecepatan penyerapan anggaran di daerah. Oleh sebab itu, terangnya, BAKN DPR akan mendorong percepatan dan peningkatan kualitas belanja produktif agar dana transfer dari pusat dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca: Kisah Keluarga Ganjar Pranowo Jadi Inspiratif Banyak Pihak

Sebagai bahan analisis, BAKN DPR menggunakan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024. Dalam laporan tersebut, realisasi belanja Transfer ke Daerah tahun 2024 mencapai Rp863,54 triliun atau 98,70 persen, dengan Rp157,44 triliun di antaranya merupakan TKD yang ditentukan penggunaannya. Namun, masih terdapat sebagian dana yang pelaporan serapannya belum sepenuhnya terkonfirmasi.

Menurut Andreas, kondisi ini menjadi perhatian serius dan sedang ditelaah untuk memperkuat sistem pemantauan berbasis digital melalui SIKD dan OMSPAN TKD agar pelaporan dapat dilakukan secara lebih real time dan akurat.

Sebagai bagian dari langkah kerja tersebut, BAKN DPR menghadirkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Bappeda Provinsi Jawa Timur, serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna menghimpun masukan dan aspirasi langsung dari para pemangku kepentingan di daerah.

“Masukan dari pertemuan ini akan menjadi bahan penting bagi BAKN dalam menyusun rekomendasi kebijakan agar pengelolaan APBD dan dana transfer ke depan semakin sinkron, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” tutup Andreas

Quote